SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang mengaku kesulitan mendapat data jumlah penjual obat eceran atau toko obat di wilayahnya. Kendala itu, salah satunya disebabkan tak adanya asosiasi atau perkumpulan pedagang obat di Kota Semarang.

“Salah satu kendala kami itu adalah kesulitan dalam melakukan pendataan. Makanya, kita dorong supaya ada asosiasi penjual obat. Kalau ada asosiasinya tentu kita mudah melakukan pendataan. Berapa yang sudah berizin dan berapa yang belum,” ujar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan DKK Semarang, dr. Noegroho Edy Rijanto, pada acara pendampingan perizinan toko obat yang digelar PT Enseval Putera Megatrading Tbk dan PT Kalbe Farma Tbk di MG Setos Hotel, Rabu (19/6/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pria yang akrab disapa Edy itu mengaku saat ini toko obat yang sudah mengantongi izin usaha di Semarang jumlahnya masih sangat minim. Data DKK Semarang, jumlah toko obat atau penjual obat eceran yang sudah mengantongi izin di Semarang baru sekitar 44 toko. Padahal, menurut Edy jumlah toko obat di Semarang sangat banyak, bahkan diperkirakan mencapai ratusan.

“Contohnya seperti Alfamart dan Indomaret. Izin yang mereka kantongi kan di pusat, tapi di daerah-daerah kan belum. Padahal outlet-outlet yang di daerah kan juga berjualan [obat]. Coba hitung berapa jumlah Alfamart atau Indomaret yang ada di Semarang, kan banyak,” tutur Edy.

Edy pun berharap outlet maupun toko yang menyalurkan obat ke masyarakat bisa segera mengurus perizinannya. Dengan izin itu, obat yang dijual toko tersebut pun tentunya akan dijamin keamanan dan keasilannya.

“Manfaat izin itu banyak. Kalau ada komplain dari konsumen, pasti dari DKK akan bantu. Selain itu, kalau ada yang menanyakan tentang perizinan usahanya kan bisa menjawab dengan tenang,” imbuh Edy.

Sementara itu, Area Business Manager Enseval Kota Semarang, Akhmad Arifin, mengatakan Enseval sebagai distributor produk-produk kesehatan saat ini mendorong para pelanggannya dalam menerapkan cara distribusi obat yang baik (CDOB) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.26/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.

“Enseval memberikan bimbingan teknis kepada pelanggan dengan kategori PBF [pedagang besar farmasi]  untuk menerapkan CDOB berupa sosialisasi, training, dan pendampingan pengurusan sertifikat CDOB. Sedangkan bagi pelanggan yang dikategorikan sebagai apotek dan toko yang menjual obat, kami mendorong pelanggan itu memiliki perizinan yang sesuai dengan bidang usahanya,” ujar Arifin.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya