Solopos.com, KARANGANYAR -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar pada momen Ramadan 2021 tidak bisa melakukan razia bahan pangan maupuan obat ilegal. Alasannya, anggaran untuk kegiatan itu terbatas.
Kasi Kefarmasian Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan Dinkes Karanganyar, Sutopo Edy Antoro, mengatakan hanya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekali bersama tim gabungan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Baca Juga: Tak Hanya Cantik, "Kartini-Kartini" Sopir Bus Wonogiri-Jakarta Ini Juga Pantang Menyerah
Tim gabungan rencananya merazia dengan mengambil sampel satu pasar tradisional di Karanganyar. Persiapan untuk melaksanakan operasi tersebut akan dilakukan pada akhir bulan April 2021.
“Kami sudah rencanakan untuk tetap melaksanakan razia bahan pangan dan obat ilegal pada Ramadan ini. Rencananya akhir bulan nanti akan kami rapatkan dulu. Biasanya eksekusi razianya sepekan setelah rapat bersama anggota tim gabungan. Tapi karena anggaran terbatas, kami hanya bisa menyidak satu pasar saja. Pasarnya mana akan ditentukan saat rapat nanti. Jadi random,” bebernya kepada Solopos.com, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Kisah Yuliana, Warga Gentan Sukoharjo Rawat Bayi Yang Tak Diinginkan Orang Tuanya
Sutopo mengatakan razia akan difokuskan untuk kelayakan bahan pangan dan minuman yang beredar di pasar Karanganyar. Selain itu, tim gabungan juga akan mengecek peredaran obat dan kosmetik ilegal.
“Kami nanti fokusnya mengecek adakah kandungan bahan tidak layak konsumsi pada makanan dan minuman yang dijual. Contohnya seperti kandungan boraks dan formalin. Lalu obat ilegal yang berbahaya akan diamankan juga nanti kalau ditemukan,” imbuhnya.
Baca Juga: Cari Rumput, Petani Eromoko Wonogiri Kaget Lihat Orang Gantung Diri Di Tegalan
Terkait sanksi, ia mengatakan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan saat razia, penjual akan dibina di lokasi dan diedukasi mengenai bahaya bahan yang dijual tersebut. Namun,
Sutopo mengatakan tidak menutup kemungkinan pelanggar bisa dijerat dengan hukuman pidana. “Sanksinya tergantung temuan dan motif penjualnya. Bisa saja nanti dijatuhi sanksi pidana kalau memang berat kesalahannya,” ucapnya.