SOLOPOS.COM - Dinkes Pati sidak kelengkapan legalitas apotek dan apoteker. (Patikabgoid)

Solopos.com, PATI -- Pengawasan terhadap kompetensi apoteker menjadi prioritas kerja Dinas Kesehatan Pati untuk menjamin peredaran obat. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati melakukan pengawasan obat ke beberapa apotek.

Mengutip Patikab.go.id, Jumat (16/4/2021), Dinkes Pati juga berupaya meningkatkan kompetensi apoteker selaku penanggungjawab apotek. Dinkes melakukan pengecekan di sejumlah apotek di antaranya di Dukuhseti, Margoyoso, dan Wedarijaksa.

Promosi BRI Optimistis Bisnis Remitansi Tumbuh 25% Selama Ramadan dan Lebaran 2024

Pemkab mengecek perangkat legalitas surat izin praktik (SIP), pengecekan legalitas izin surat izin praktik apoteker (SIPA) dan surat izin praktik teknik kefarmasian (SIPTTK).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga : Kabupaten Pati Peringkat Terbaik Pembangunan Daerah Tingkat Jateng

Menurut Kasi Kefarmasian dan Alkes Dinkes Pati, Endri Jatmiko, pengawasan obat dilakukan untuk menjamin keamanan obat yang beredar di masyarakat. Selain itu sarana apotek harus berizin, dimana izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Jika apotek tidak memiliki berarti ilegal. Pengawasan ini dilakukan rutin per tahun, agar kami tahu jumlah SDM Kesehatan yang bekerja di apotek sudah sesuai atau tidak,” papar Endri.

Dinkes juga memberikan sejumlah cara untuk menjaga pasokan obat di apotek aman. “Obat yang dikatakan aman, yaitu kemasannya tidak rusak, ada informasi tentang obat dalam kemasan, memiliki nomor izin obat dari BPOM, dan tidak kedaluwarsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya