SOLOPOS.COM - Ilustrasi ekspor impor. (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA — Pelaku usaha mengeluhkan implementasi sistem perizinan impor terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi ini dinilai membingungkan dan menjadi hambatan dalam proses impor.

Ketua Bidang Logistik, Kepelabuhan, dan Kepabeanan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan menilai terdapat ketidaksesuaian antara Permendag tersebut dengan peraturan lainnya dalam proses pengajuan izin importasi. Hal ini dia sebut membuat sejumlah importir terkendala.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Contohnya ada permendag mensyaratkan rekomendasi teknis pada impor, tetapi di Permendag No. 20/2021 ini bunyinya semua yang memerlukan persetujuan impor, tidak ada lagi rekomendasi teknis dari kementerian terkait,” kata Taufan ketika dihubungi Bisnis, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: RI Optimalkan Transisi Energi Melalui Penggunaan Teknologi Hijau

Dia menjelaskan bahwa proses pengajuan impor nantinya bakal melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Pengajuan izin melalui SINSW nantinya akan diteruskan ke Pusat Data Sistem Indonesia (PDSI).

“Semua data masuk ke SINSW. Mereka akan kirim ke PDSI untuk penerbitan persetujuan impornya yang mengacu pada neraca komoditas. Namun lewat SINSW membuat sistemnya terlalu padat. Seharusnya Kemendag membuat permendag melihat dulu kesiapannya. Jangan buru-buru disiapkan dan ini mau akhir tahun, banyak impor yang masih menyangkut,” kata dia.

Taufan mengatakan adopsi sistem baru yang ternyata tak semulus harapan berisiko mengganggu kegiatan impor. Situasi ini, kata dia, makin mempersulit pengusaha yang telah menyiapkan perencanaan pemasukan barang.

Baca Juga: C20 Ingatkan G20 Harus Lekas Mengatasi Kesenjangan Vaksinasi Global

“Karena syarat rekomendasi teknis yang belum jelas, imbasnya semua proses di kementerian lain tertahan. Kami rugi sebagai pelaku yang menghadapi pandemi. Karena dalam proses ini ada perencanaan pengapalan, penyimpanan, mau tidak mau terhenti dulu. Kontainer sudah susah, kapal juga masih suka terlambat,” kata Taufan.

Dia lantas menyarankan agar sistem yang telah tersedia untuk mendukung Permendag No. 20/2021 bisa segera disempurnakan dan diminimalisir tingkat kesulitannya.

“Yang terpenting bagi kami adalah bagaimana prosesnya lancar. Dengan aturan sedemikian rupa bagaimana dalam implementasinya benar-benar bisa dijalani tidak, apakanya sistemnya bekerja tidak. Kalau macet kan kacau,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya