SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO – Para pedagang kaki lima (PKL) makanan dan minuman di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol menyetop pembayaran pajak restoran sebesar 10 persen mulai akhir 2018. Mereka mendesak pemerintah merevisi Perda No 11/2017 tentang Pajak Daerah.

Ketua Paguyuban Setia Kawan PKL Solo Baru, Sudarsi, mengatakan mayoritas para PKL makanan dan minuman keberatan atas pemungutan pajak restoran yang diberlakukan mulai Oktober 2018. Mereka membayar pajak restoran hanya dua bulan yakni Oktober dan November 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebelumnya pembayaran pajak restoran dilakukan secara kolektif. Saya yang mengumpulkan uang pungutan pajak restoran dari para pedagang. Mereka keberatan lantaran nilai pajak yang dibebankan terlalu besar,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos, Sabtu (23/2/2019).

Sudarsi membeberkan pola pemungutan pajak restoran bagi PKL makanan dan minuman di kawasan Solo Baru. Pemungutan pajak restoran dibagi tiga kategori berdasarkan omzet penjualan. Pedagang makanan dan minuman skala besar membayar pajak restoran senilai Rp260.000 per bulan. Sedangkan pedagang makanan dan minuman skala kecil membayarpajak Rp130.000 per bulan.

Sedangkan pedagang yang hanya berjualan pada malam hari membayar pajak restoran Rp160.000 per bulan. “Khusus untuk pedagang malam hari, pajak restoran yang dibayar merupakan gabungan dua pedagang. Jadi setiap pedagang membayar pajak Rp80.000 per bulan,” ujar dia.

Mayoritas pedagang warung hik atau wedangan hanya berjualan pada sore hari-malam hari. Pedagang warung hik yang berjualan pada pagi hari atau siang hari bisa dihitung dengan jari. Penghasilan yang didapat setiap hari hanya cukup untuk mengembalikan modal dan biaya operasional termasuk membeli kebutuhan pokok di pasar tradisional.

Sudarsi meminta agar pemerintah merevisi Perda No 11/2017 tentang Pajak Daerah. Regulasi itu dinilai merugikan para PKL yang mengais rezeki dengan berjualan makanan dan minuman.

“Tak masalah jika pajak restoran diberlakukan untuk restoran atau warung makan. Para PKL sudah menguji coba menaikkan harga dagangan namun imbasnya para konsumen kecewa dan tak ingin jajan lagi,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Sumini, mengatakan para PKL makanan dan minuman dipungut pajak restoran untuk mendongkrak pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo. Pungutan pajak restoran itu sesuai regulasi lantaran objek pajak restoran meliputi restoran, kafetaria, kantin, jasa boga/catering dan pedagang kaki lima makanan dan minuman.

Sebelumnya para PKL makanan dan minuman tak dipungut pajak restoran. Sesuai regulasi lama, objek pajak restoran yang dipungut harus beromzet minimal Rp4 juta per bulan. “Ada perubahan aturan mengenai penetapan omzet penjualan dari Rp4 juta per bulan menjadi Rp1 juta per bulan. Jadi para pedagang warung hik atau wedangan wajib membayar pajak lantaran omzetnya di atas Rp1 juta per bulan,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya