SOLOPOS.COM - Massa aksiGerakan untuk Pembebasan Terdakwa Salah Tangkap Kasus Klitih Gedongkuning membentangkan spanduk di PengadilanTinggi DIY, Kamis (24/11 - 2022). Istimewa

Solopos.com, JOGJA — Hakim Pengadilan Negeri Jogja yang menyidangkan kasus klitih di Gedongkuning, Kota Jogja, akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Para hakim tersebut dilaporkan karen adinilai melanggar kode etik saat bertugas dalam persidangan.

Para hakim yang mengadili perkara klitih itu adalah Suparman, Vonny Trisaningsih, dan Tri Asnuri Herkutanto dari PN Jogja. Ketiga hakim ini dilaporkan ke KY oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jogja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

PBHI Jogja menyebutkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim itu berupa penyudutan terdakwa dan saksi saat sidang, profesionalitas hakim saat sidang yang main handphone, dan kewenangan hakim.

Kepala DIvisi Advokasi Non-Litigasi PBHI Jogja, Restu Baskara, mengatakan saat ini sedang mempersiapkan laporan tersebut.

“Nanti akan kami laporkan ke KY di Jakarta, sedang disiapkan dulu,” katanya, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Awas! Ngerokok Sembarangan di Malioboro Jogja Bakal Didenda Rp7,5 Juta

Dia menjelaskan pelanggaran kode etik lain yang idlakukan hakim saat menyidang kasus klitih Gedongkuning adalah tidak menggunakan kewenangannya dengan baik.

“Saat kami minta hakim menghadirkan seluruh rekaman CCTV, hakim malah menolaknya dan melimpahkannya ke jaksa, padahal itu kan kewenangannya mereka untuk dapat jadi bahan pertimbangan persidangan mencari keadilan,” jelasnya.

Putusan hakim dalam kasus klitih Gedongkuning, menurut Restu, juga tak mencerminkan keadilan.

“Tidak ada fakta persidangan yang mengarah pada terdakwa adalah pelaku, tapi kok bisa hakim memutuskan terdakwa bersalah, ini keputusan yang sangat disayangkan,” ujarnya.

Baca Juga: Siap-Siap Ambyar! Jumat Malam, Denny Caknan Konser di Bantul

Kasus klitih Gedongkuning kini bergulir ke Pengadilan Tinggi DIY dalam proses banding karena terdakwa dan kuasa hukumnya tak menerima putusan PN Jogja yang menyatakan terdakwa bersalah.

Putusan tersebut mengganjar satu terdakwa paling tinggi 10 tahun penjara dan enam tahun penjara pada empat terdakwa lain.

Kepala Humas PN Jogja Heri Kurniawan mempersilahkan rencana pelaporan tersebut. “Prinsipnya kami terbuka dan transparan, jika memang dirasa ada pelanggaran silahkan saja dilaporkan,” katanya, Kamis sore.

Heri menjelaskan PN Jogja juga memiliki sistem pelaporan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya apapun perkaranya jika menemukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Motor Tabrak Pembatas Jembatan di Sleman, 2 Pemuda Asal Cilacap Meninggal

“Kami punya sistem pelaporan dan pengawasan secara elektronik yang bisa diakses siapa saja, ada juga kotak aduan semuanya kami buka,” ujarnya.

Sampai saat ini dalam sistem aduan elektronik dan kotak aduan PN Jogja, jelas Heri, belum ada laporan yang masuk atas perkara klitih Gedongkuning.

“Kalau ada laporan Ketua PN Jogja akan menindak lanjutinya, tapi ini kan tidak ada,” jelasnya.

Heri mempersilakan laporan tersebut ke KY. “Kalau langsung ke KY juga enggak masalah artinya tidak lewat Ketua Pengadilan, nanti dari KY kalau ada laporan juga akan turun langsung,” terangnya.

Hakim yang dilaporkan ke KY, lanjut Heri, juga akan memberikan hak jawab atas laporan tersebut. “Kami tunggu saja karena masih rencana juga,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Hakim Kasus Klithih Gedongkuning Bakal Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Masalahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya