SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Sebanyak 22 kepala sekolah (kasek) di Klaten yang terlibat kasus jual beli seragam bisa dilengserkan dari jabatannya karena dinilai melakukan kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam UU No 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Kepala Bidang Umum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Djoko Purwanto, mengatakan 22 kasek itu melanggar pasal

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

berlapis. Selain melanggar pasal 181 PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, 22 kasek

tersebut juga melanggar Pasal 4 ayat 6 PP 53/2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UU No

43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Djoko menjelaskan sesuai UU No 43/1999 pelanggaran yang dilakukan 22 kasek itu masuk kategori kejahatan jabatan.
“Kejahatan jabatan itu termasuk pelanggaran berat. Sesuai UU No 43/1999 itu, pelaku pelanggaran berat bisa diancam hukuman penghentian jabatan secara tidak hormat. Namun kami perlu mengkaji aturan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi kepada mereka,” ujar Djoko saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (20/12/2012).

Djoko mengaku sudah memanggil tiga dari 22 kasek pada Rabu (12/12) lalu. Saat dimintai klarifikasi atas

keterlibatan mereka dalam jual beli bahan seragam sekolah, jawaban mereka relatif sama kendati pemanggilan

dilakukan di waktu yang berbeda. Menurutnya, tiga kasek itu membantah terlibat dalam pengadaan seragam sekolah.

Mereka berdalih pengadaan seragam itu dilakukan komite sekolah bekerja sama dengan koperasi sekolah. Akan tetapi,

mereka tidak bisa mengelak saat pengurus koperasi menjelaskan bahwa koperasi sekolah berinduk kepada Koperasi

Pegawai Republik Indonesia (KPRI) yang beranggotakan kalangan tenaga pendidik.

“Di sini ada indikasi upaya mencari keuntungan secara kolektif atas penjualan seragam karena KPRI beranggotakan tenaga pendidik seperti halnya kasek,” terang Djoko.

Dalam jangka dekat, BKD akan memanggil 19 kasek lain untuk dimintai klarifikasi. Pihaknya juga akan memanggil

pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang diduga mengkoordinasikan pengadaan seragam sekolah ini.

Setelah semua dimintai klarifikasi, pihaknya akan membentuk tim khusus yang bertugas menentukan sanksi atas

pelanggaran terhadap tiga payung hukum tersebut.

“Kalau melakukan pelanggaran sedang, seorang pegawai terancam penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan kenaikan gaji selama setahun. Sanksi itu akan diberikan oleh Bupati setelah mendapat bahan pertimbangan dari BKD,” tandas Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya