SOLOPOS.COM - Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang menjadi tersangka penghina Wali Kota Tri Rismaharini saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. (Antara)

Solopos.com, SURABAYA -- Polrestabes akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikria Dzatil, tersangka kasus ujaran kebencian. Ibu rumah tangga asal Bogor yang menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, itu akan dibebaskan dari tahanan Mapolrestabes karena dinilai kooperatif.

Sebagai gantinya, perempuan berkerudung yang menyebut Risma sebagai kodok betina di akun Facebook-nya itu kena wajib lapor sepekan sekali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, membenarkan telah memberikan penangguhan penahanan terhadap Zikria. "Iya benar ya, kuasa hukum maupun suaminya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kemudian pimpinan telah minta saran pendapat kepada penyidik dan penyidik memberikan saran untuk penangguhan. Dan hari ini permohonan penangguhan dikabulkan," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020), seperti dikutip dari suara.com.

Jangan Coba-Coba Ikut Skullbraker Challenge, Bisa Berujung Maut!

Ia menjelaskan ada faktor-faktor yang membuat permohonan penangguhan penahanan Zikria dikabulkan. Yang utama adalah karena tersangka menyusui anaknya yang masih berusia dua tahun. Faktor lainnya adalah selama proses penyidikan, tersangka dinilai kooperatif.

"Hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan, yang pertama pemeriksaan tersangka selesai. Kemudian penyidik meyakini tersangka tidak akan melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti," kata dia.

Penangguhan penahanan tersebut, lanjut Sudamiran, telah dijamin oleh suami beserta kuasa hukumnya. Dengan demikian, Zikria bisa pulang hari ini untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Setelah itu ia akan menjalani wajib lapor dengan jadwal sepekan sekali.

Seskab Pramono Anung Tak Sarankan Jokowi Ke Kediri Karena Mitos Ini

"Wajib lapor ya, karena jauh tentunya tidak Senin-Kamis ya, jaraknya jauh mungkin sepekan sekali," terangnya.

Sementara untuk proses hukum kasus Zikria apakah terus dilanjutkan, Sudamiran menyebut jika akan didalami kembali lebih dalam ke tahap selanjutnya.

"Nanti akan kami kaji lebih mendalam untuk tahap berikutnya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya