SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan kejahatan yang dilakukan Abu Bakar Ba’asyir termasuk extraordinary crime. Karena itu, pemerintah tidak mudah melepaskan Ba’asyir dengan mengesampingkan persyaratan hukum yang berlaku.

“Kan itu masalahnya fundamental, kalau nanti misalnya kita berikan kesempatan itu, masih ada beberapa ratus teroris di dalam, 507! Jadi itu yang menjadi kajian kita,” ujarnya di Kantor Kemenkumham, Selasa (22/1/2019).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Oleh karena itu Kemenkumham sampai saat ini masih belum mengeluarkan surat pembebasan bagi Abu Bakar Ba’asyir. “Tidak mudah ini barang, makanya dan ini menyangkut prinsip yang sangat fundamental buat bangsa makanya kita sampai sekarang belum memutuskan itu [pembebasan bersyarat Ba’asyir],” tambahnya.

Oleh sebab itu, kini pihak Kemenkumham tengah melakukan kajian bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) terkait pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.

“Kami masih melakukan kajian yang mendalam tentang aspek hukum, yang juga secara ideologi seperti apa, konsep NKRI-nya, keamanannya, dan lain itu yang sekarang sedang digodok dan dibahas dengan kementerian yang lain,” jelasnya.

Yasonna menambahkan Abu Bakar Ba’asyir sebenarnya sudah bisa bebas bersyarat sejak Kamis (13/12/2018) karena telah menghabiskan 2/3 masa tahanannya.

“Kalau memenuhi syarat, semua syarat terpenuhi sebetulnya tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan, [tapi] ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur, sesuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi,” tutur Yasonna.

Pernyataan Yasonna merujuk pada persyaratan Pembebasan Bersyarat yang diatur dalam Pasal 82, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI nomor 03 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Yasonna menambahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham sebenarnya telah melengkapi persyaratan Pasal 82 tersebut. Tetapi Baasyir yang merupakan narapidana terorisme, menolak menandatangani beberapa syarat tambahan yang diatur di Pasal 84 tentang syarat tambahan bagi narapidana tindak pidana terorisme, salah satunya ikrar setia kepada NKRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya