Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menanggapi hal itu, pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Daerah Operasi (Daops) VI Sri Winarto mengungkapkan, ketinggian rel kereta api standarnya memang harus lebih tinggi dari tanah atau jalan di kanan kirinya. Mengenai faktor keamanan, menurut Winarto, masyarakat diharapkan lebih waspada dan dituntut kesadarannya untuk mematuhi rambu yang ada pada palang pintu perlintasan rel kereta api.
Dia menjelaskan, sebenarnya sudah ada aturan yang melarang adanya jalan perlintasan sebidang rel kereta api, dan diganti dengan underpass atau flyover, untuk memperkecil tingkat kecelakaan di perlintasan rel kereta api sebidang. Sesuai dengan UU No.23 tahun 2007, untuk perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan atau dinilai liar, menjadi kewenangan di pemerintah kota atau daerah untuk menutup perlintasan tersebut.