SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Handoko Mulyono dinilai cacat hukum.

Handoko bakal dibebaskan dari tahanan menyusul turunnya jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan Handoko yang dinilai cacat hukum dan melanggar aturan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kuasa hukum Handoko Mulyono, Yuri Warmanto ketika dijumpai wartawan di Karanganyar, Senin (15/11) mengatakan proses penahanan kliennya tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Di mana, lanjut dia, penahanan Handoko menyalahi pasal 29 ayat 6 KUHAP yang mestinya hanya dikenakan waktu penahanan 60 hari.

Namun yang terjadi, Handoko justru dijatuhi pasal 29 sebanyak dua kali, yakni di tingkat penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng dan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

“Sehingga Handoko menjalani masa penahanan selama 120 hari. Dan ini melanggar pasal 29 ayat 6 KUHAP,” tegasnya.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya