Karanganyar (Espos)–Penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Handoko Mulyono dinilai cacat hukum.
Handoko bakal dibebaskan dari tahanan menyusul turunnya jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan Handoko yang dinilai cacat hukum dan melanggar aturan.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Kuasa hukum Handoko Mulyono, Yuri Warmanto ketika dijumpai wartawan di Karanganyar, Senin (15/11) mengatakan proses penahanan kliennya tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Di mana, lanjut dia, penahanan Handoko menyalahi pasal 29 ayat 6 KUHAP yang mestinya hanya dikenakan waktu penahanan 60 hari.
Namun yang terjadi, Handoko justru dijatuhi pasal 29 sebanyak dua kali, yakni di tingkat penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng dan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
“Sehingga Handoko menjalani masa penahanan selama 120 hari. Dan ini melanggar pasal 29 ayat 6 KUHAP,” tegasnya.
isw