SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Dinas Pertanian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sematang mengamankan sekitar 150 kilogram (kg) daging sapi gelonggongan dalam sebuah razia di sejumlah pasar tradisional di kota tersebut.

Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kota Semarang Sutrisno Jatmiko di Semarang, Selasa, mengatakan razia ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran daging sapi gelonggongan selama Ramadhan.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Daging sapi gelonggongan yang diamankan dalam razia yang dilaksanakan pada Selasa dinihari tersebut berjumlah sekitar 150 kilogram,” katanya.

Sutrisno menjelaskan razia daging sapi gelonggongan dilakukan di beberapa pasar tradisonal seperti Pasar Wonodri, Pasar Peterongan, dan Pasar Johar Semarang.

Razia pertama dilakukan di Pasar Wonodri dan Pasar Peterongan, di mana setiap daging sapi yang masuk ke pasar tersebut diperiksa oleh petugas, baik yang berada di los daging maupun yang masih berada di bak mobil pengangkut daging.

Di dua pasar ini petugas hanya mengamankan dua kilogram daging sapi  gelonggongan yang berada di dalam kantong plastik dan tidak diketahui siapa pemiliknya.Razia kemudian berpindah ke Pasar Johar yang merupakan pasar tradisonal terbesar di Kota Semarang.

“Saat berada di Pasar Johar, petugas mencurigai sebuah mobil bak terbuka yang sedang membongkar muatan berupa daging di ujung Jalan Pedamaran Semarang. Setelah diperiksa ternyata petugas menemukan daging sapi gelonggongan sekitar 150 kilogram yang disembunyikan di bawah tumpukan daging sapi segar,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pengemudi bak terbuka, daging sapi gelonggongan yang diketahui milik Yani, warga Ampel, Boyolali, tersebut akan dikirim ke Kota Demak.

Mengingat pemilik daging sapi gelonggongan tidak berada di tempat kejadian, petugas akan memanggil pemilik daging tersebut untuk diproses secara hukum.

Sutrisno menambahkan pemilik daging sapi gelonggongan terbukti telah melanggar Perda No. 6 Tahun 2007 tentang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat serta melanggar Pasal 35 tentang barang ilegal dengan ancaman hukuman pidana kurungan selama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya