SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Pengajuan izin pembangunan hotel di Kota Jogja melonjak drastis menjelang berlakukanya moratorium pembangunan hotel yang berlaku hingga 1 Januari 2014. Hingga 31 Desember 2013, tercatat ada 100 pengajuan proposal pendirian hotel baru.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Setiyono mengatakan, dari jumlah tersebut, 25% di antaranya adalah hotel dengan kategori bintang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selama mereka memenuhi aspek yang kami tentukan, tentu kami tidak bisa melarangnya,” ujarnya, Senin (6/1/2014).

Dia mengatakan, izin pendirian hotel baru akan diberikan kepada investor selama memenuhi persyaratan yang ada di Peraturan Daerah (Perda) No.2/2012 tentang Bangunan Gedung. Selain itu mereka juga harus lolos dalam pengujian Analisa Megenai Dampak (Amdal) lalu lintas dan Amdal Lingkungan.

“Kewajiban lolos Amdal lalu lintas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas,” lanjut dia.

Agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, jelas Setiyono, pihaknya kini melakukan pemilahan dan pencermatan terhadap kelengkapan berkas yang diajukan.

“Apabila ada berkas yang tidak lengkap, maka Dinas Perizinan akan langsung mencoret permohonan yang diajukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya