SOLOPOS.COM - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI memanggil Dinas Pendidikan DKI untuk klarifikasi soal kasus intoleransi, di gedung DPRD DKI, Rabu (10/8/2022). (Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Solopos.com, JAKARTA — Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta bersikap tegas dan tidak memberi ruang kepada oknum yang intoleran, diskriminatif dan pemaksaan kepada siswa di sekolah.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat menghadiri klarifikasi Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta soal kasus intoleransi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menerima sekitar 10 aduan masyarakat terkait tindakan intoleran, pemaksaan dan diskriminatif selama 2020-2022 di lingkungan sekolah dari SD hingga SMA/SMK.

Sementara itu, dari sekitar 10 aduan dugaan tindakan diskriminasi, intoleransi dan pemaksaan di lingkungan sekolah, Disdik DKI Jakarta sudah melakukan tindakan. Salah satunya di SMA Negeri 58 Jakarta.

“Di SMA 58 ketika larangan memilih Ketua OSIS non Muslim, gurunya kami beri hukuman disiplin dan tidak cukup hukuman disiplin, harus dimutasi,” kata Nahdiana seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Lepas 16 Pramuka Penggalang Ikut Jamnas 2022, Bupati Boyolali Pesan Ini

Peristiwa di SMA Negeri 58 Jakarta terjadi pada November 2020, di mana ada oknum guru yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non muslim di sekolah tersebut.

Guru itu, kata Nahdiana, kemudian mendapat hukuman disiplin dan diproses mutasi. Selain itu pihaknya juga menjamin keberagaman di satuan pendidikan.

Untuk itu Disdik DKI Jakarta terus melakukan pembinaan kepada pelaksana di satuan pendidikan baik kepala sekolah serta gurumelalui pelatihan wawasan kebangsaan dan menghargai keberagaman.

Nahdiana juga meminta Suku Dinas Pendidikan di DKI Jakarta untuk memahami peraturan terkait seragam sekolah yakni Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2014.

Baca juga: Peran Sekolah Dasar Menanamkan Perilaku Hidup Sehat Sejak Dini

Adapun yang diatur terkait seragam sekolah, yakni jenis seragam, warna dan model. Untuk jenis seragam sekolah terdiri dari seragam nasional, Pramuka dan pakaian khas sekolah.

Untuk model, kata dia, ada celana panjang, celana pendek untuk putra dan khas muslimah untuk putri, tidak berkerudung dengan rok panjang dan ada yang tidak berkerudung dengan rok pendek.

Dalam peraturan itu, kata dia, tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, namun disesuaikan dengan keyakinan pelajar. “Itu sesuai agama, keyakinan dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan,” jelas Nahdiana.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya