SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)--Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Dinakertransduk) Jateng membentuk tim pemantau pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2011.

“Tim ini akan diterjukan di kabupaten/kota guna melakukan pengawasan pelaksanaan UMK sesuai dengan ketentuan,” kata Kepala Dinakertransduk Jateng, Siswo Laksono di Semarang, Jumat (19/11).
Seperti diketahui Gubernur Jateng Bibit Waluyo melalui surat keputusan (SK) No 561.4/2010 tertanggal 18 November 2010 menetapkan UMK 2011.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rata-rata UMK  2011 di 35 kabupaten/kota senilai Rp 780.801 naik sebesar 6,25 % dibandingkan dari rata-rata UMK tahun 2010 senilai Rp 734.874.

Para pengusaha lanjut Siswo, wajib memenuhi ketentuan pembayaran gaji bulanan terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap kepada buruh/pekerja sesuai dengan UMK.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2011 dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.

Bagi pengusaha yang tak mampu melaksanakan dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan UMK 2011 yakni 1 Januari 2011.

“Pengajuan penangguhan pembayaran UMK paling lambat diajukan 22 Desember 2010,” katanya.

Siswo menambahkan pada 2010 ada sebanyak 33 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, 31 disetujui, satu ditolak, dan satu perusahaan mencabut pengajuan.

“Kami sudah melakukan sosialisasai UMK 2011 kepada kepala dinas tenaga dan transmigrasi kabupaten/kota se-Jateng,” ujar Siswo.
Sementara anggota Komisi E DPRD Jateng Masruhan Samsurie menyatakan para pengusaha agar dapat melaksanakan ketentuan UMK tersebut.

Dia berharap kepada Gubernur dan Dinakertransduk Jateng nantinya tak mudah memberikan persetujuan kepada pengusaha yang mengajukan keberatan terhadap UMK.

“Jangan sampai buruh dirugikan, karena pentetapan UMK sudah melalui pembahasan melibatkan pengusaha,” ujar dia.

Menurut anggota Dewan dari FPPP ini, meski UMK 2011 di 35 kabupaten/kota belum bisa 100% kebutuhan hidup layak (KHL) namun sudah lebih baik.

“Idealnya memang harus sesui KHL 100% agar kehidupan buruh bisa sejahtera,” tandas Masruhan.


oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya