SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

THR dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Seluruh perusahaan di Kabupaten Tulungagung dimintai kesanggupan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pada pekerja. Terkait hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Tulungagung melayangkan surat edaran kesanggupan pembayaran THR kepada 518 perusahaan di wilayah setempat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Hari ini surat edaran itu mulai kami layangkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Peningkatan Kesejahteraan Kerja Dinakertrans Tulungagung Khristihanawati di Tulungagung, Senin (5/6/2017).

Dia meyakini seluruh surat edaran sudah terkirim ke masing-masing perusahaan/unit usaha dalam tempo maksimal sepekan ke depan. Setelah itu, pihak perusahaan diwajibkan membuat surat kesanggupan yang maksimal harus dikembalikan H-7 Lebaran.

“Kami akan cek bagi perusahaan yang belum mengembalikan surat kesanggupan tersebut, untuk mengetahui alasannya,” kata dia.

Dia menambahkan dinakertrans juga akan membuka posko pengaduan THR untuk menampung keluhan karyawan yang tidak mendapatkan THR berdasarkan surat edaran tersebut. “Dengan ini kami berharap agar para pengusaha membayar THR kepada karyawannya selambat-lambatnya H-7 Lebaran,” ujar dia.

Khristihanawati menambahkan tercatat hingga Desember 2016 sekitar 518 perusahaan yang ada di Kabupaten Tulungagung dengan jumlah pekerja sekitar 15.000 lebih di mana UMK untuk Tulungagung sekitar Rp1.375.150.

Khristihanawati menegaskan surat edaran yang dibuat sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja RI Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam peraturan itu tertuang, pihak perusahaan wajib memberikan THR kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Dalam permen tersebut ditekankan bahwa buruh yang sudah bekerja selama setahun bakal mendapatkan THR satu bulan gaji.

“Sedangkan untuk pekerja yang masih satu bulan bekerja juga berhak mendapatkan THR, namun dengan rumusan yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu kali upah,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa Permen tahun ini mengatur setiap pekerja yang masa kerjanya masih satu bulan juga berhak mendapatkan THR. “Untuk tahun lalu batas minimalnya masa kerja buruh minimal 6 bulan masa kerja baru mendapatkan THR,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya