SOLOPOS.COM - Din Syamsuddin. (Istimewa-Muhammadiyah)

Solopos.com, JAKARTAMantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK)  Fajar Laksono dicopot atas pernyataan  presiden yang telah menjabat dua periode secara normatif bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) utuk periode berikutnya.

MK membantah pernyataan tersebut, namun Din meminta ada sanksi tegas untuk Fajar. “Berupa pencopotan sang jubir yang telah melakukan pelanggaran. Tidak hanya off side, tapi free kick,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita ini dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pernyataan disampaikan Fajar ke media dan kemudian menuai kritikan dari sejumlah pihak. Dia mendasarkan argumen pada Pasal 7 UU 1945 yang berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Baca Juga DPRD DKI Minta Anies Baswedan Tak Lantik Pejabat Baru

Klarifikasi MK

Kritikan juga datang dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, yang menyebut UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2 kali 5 tahun. “Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres,” kata dia saat dihubungi.

Belakangan, MK mengklarifikasi pernyataan jubirnya ini. “Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI,” demikian keterangan tertulis dari Humas MK, Kamis (15/9/2022).

MK menyebut pernyataan rersebut merupakan respons jawaban kepada wartawan yang bertanya melalui chat Whatsapp. Pada saat menjawab chat WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan.

Baca Juga DPRD DKI Jakarta Usulkan 3 Nama Pengganti Anies Baswedan

“Sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif,” tulis pihak MK.

Dalam keterangan ini, MK hanya menyebut bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan mereka. Sehingga, MK tidak memberi penjelasan lanjutan apakah memang di konsitutis, presiden dua periode bisa jadi cawapres atau tidak.

Sanksi Tegas

Bagi Din, pernyataan Fajar tidak bisa tidak dianggap sebagai pernyataan lembaga MK. “Seorang Jubir biasanya mewakili lembaga, dan tidak akan berani mengeluarkan pernyataan kecuali atas restu bahkan perintah Pimpinan MK,” kata dia.

Baca Juga DPRD DKI Jakarta Umumkan Pemberhentian Anies

Din bahkan menyeret-nyeret putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang telah ditolak MK. “Membenarkan dugaan bahwa MK selama ini tidak netral, imparsial, dan tidak menegakkan keadilan menyangkut isu Pemilu dan Pilpres,” kata dia.

Untuk itu, Din meminta MK tidak hanya mengenakan sanksi tegas atas jubirnya. Ia juga meminta MK mengeluarkan pernyataan bahwa seorang presiden hanya untuk dua masa jabatan berturut-turut dan tidak boleh diotak-atik untuk diberi peluang mencalonkan diri lagi walau sebagai wakil presiden.

“Jika ini diabaikan oleh MK, saya sebagai warga negara bersedia bergabung bersama rakyat cinta konstitusi melakukan aksi protes besar-besaran,” tegasnya.

Baca Juga Peta Politik Jika Anies Maju di Pilpres 2024

Tempo menghubungi Fajar atas pernyataan tersebut, termasuk soal sanksi pencopotan yang disuarakan Din. Tapi hingga berita ini diturunkan, Fajar belum memberikan respons.

Di sisi lain, isu soal Jokowi jadi cawapres sempat keluar dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. Dia mengatakan, tak menutup kemungkinan memasangkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai capres dan Jokowi sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

“Ya kalau kemungkinan ya ada saja,” ungkap Habiburokhman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga Bawaslu Wonogiri Butuh 150 Anggota Panwascam

Dia menegaskan secara konstitusional tak ada aturan yang melarang Jokowi maju kembali di ajang Pilpres, asal menjadi cawapres. Meski begitu, Habiburokhman mengaku tak bisa berbicara lebih banyak terkait kemungkinan cawapres yang akan diusung Gerindra sebab kewenangannya berada di tangan Prabowo.

“Kalau secara konstitusi memungkinkan, tapi dalam konteks politik itu bukan kewenangan saya, kewenangan ada di Pak Prabowo, Ketua Umum Partai Gerindra,” kata dia.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Jokowi Bisa Cawapres 2024, Din Syamsuddin Minta Juru Bicara MK Dicopot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya