SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelajar SMP. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI — Pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jenjang TK, SD dan SMP 2021 Kabupaten Wonogiri akan dilaksanakan mulai pekan depan, Senin (21/6/2021).

Mekanisme pendaftaran calon siswa baru tidak berbeda jauh dibandingkan pelaksanaan PPBD jenjang TK, SD dan SMP tahun ajaran 2020/2021. Proses pelaksanaan PPDB menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri, Yuli Bangun Nursanti, mengatakan jalur pendaftaran PPDB dapat dilakukan melalui zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan prestasi.

Baca Juga: Mantap! Menteri Desa Sebut Bupati Wonogiri Layak Jadi Gubernur

Yuli mengatakan, pendaftaran sekolah negeri dilaksanakan pada 21-26 Juni 2021. Proses seleksi pada 28-30 Juni 2021, pengumuman 1 Juli 2021 dan daftar ulang 5-6 Juli 2021. Tahun ajaran baru akan dimulai 12 Juli 2021.

Sementara itu, pendaftaran sekolah swasta dilaksanakan pada 21-29 Juni 2021. Proses seleksi pada 30 Juni-2 Juli 2021, pengumuman 3 Juli 2021 dan daftar ulang 5-6 Juli 2021. Tahun ajaran baru akan dimulai 12 Juli 2021.

Yuli menjelaskan PPDB dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Pada mekanisme daring calon peserta didik mendaftarkan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

Sedangkan sistem luring dilakukan karena tidak tersedia fasilitas jaringan. Maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring. Calon peserta didik mendaftar dan mengumpulkan dokumen yang disyaratkan ke sekolah yang dituju. Selama itu harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Menurut dia, sistem pendaftaran PPDB TK dan SD dilaksanakan secara daring mandiri atau luring sesuai kondisi masing-masing sekolah. Sedangkan sistem pendaftaran PPDB SMP Negeri dilaksanakan secara daring terpadu atau terpusat.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Turnamen Badminton di Kadipiro Solo, Kenapa?

SMP Negeri yang memiliki jumlah siswa kurang dari 60 atau ada hambatan jaringan internet dapat melaksanakan PPDB secara luring. Sementara itu PPDB SMP swasta dapat menggabung melaksanakan PPDB daring terpadu, melaksanakan daring mandiri, atau secara luring.

Pendaftaran secara daring terpadu dilaksanakan dengan cara mengunggah dokumen ke laman PPDB Dinas Disdikbud. Pendaftaran secara daring mandiri dilaksanakan dengan mengunggah dokumen ke laman satuan pendidikan yang dituju.

“Pendaftaran secara luring dilaksanakan dengan menyerahkan dokumen satuan pendidikan yang dituju,” kata Yuli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya