SOLOPOS.COM - Akun Facebook Buni Yani mengunggah potongan video Ahok. (Facebook)

Ahok enggan berkomentar banyak soal penetapan Buni Yani sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), enggan menanggapi status tersangka yang diberikan kepada Buni Yani oleh Polda Metro Jaya. Ahok yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama itu mempersilakan wartawan untuk menanyakannya langsung kepada penyidik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tanya sama aparat, saya tidak tahu,” ujar pria yang akrab disapa Ahok tersebut, di Rumah Lembang, Menteng, Kamis (24/11/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Polda Metro Jaya, menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka. Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Hasilnya pemeriksaan konstruksi hukum pengumpulan alat bukti penyidik. Dengan bukti permulaan yang cukup, Saudara BY (Buni Yani) kita naikkan statusnya jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu (23/11/2016).

Penatapan tersangka dilakukan setelah Buni diperiksa sebagai terlapor selama lebih kurang sembilan jam dan dinilai telah memenuhi syarat dengan empat alat bukti. Dalam kasus itu, Buni diancam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 11/2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Dirinya diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Buni Yani adalah orang yang dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya setelah mengunggah video pidato Ahok dengan keterangan tertulis di akun Facebooknya. Oleh pelapor, hal itu dianggap memprovokasi masyarakat dengan melakukan posting potongan dari video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya