SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya didampingi jajaran pimpinan Forkominda menemui perwakilan massa pendemo menuntut penutupan PT RUM di ruang bupati, Senin (23/12/2019). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Warga terus menyuarakan aspirasi dan keresahan mereka terkait bau busuk dari limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Sukoharjo.

Terakhir pada Senin (23/12/2019), ratusan warga terdampak bau busuk limbah PT RUM menduduki kantor Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo. Sebelumnya mereka juga menggelar aksi selama beberapa hari di depan pabrik PT RUM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selama hampir enam jam massa memblokade jalan di depan gedung Setda Sukoharjo guna menyuarakan tuntutan meminta Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya segera menutup pabrik serat rayon tersebut.

Salah satu orator M. Hisbun Payu yang akrab disapa Is, dari atas truk komando mengatakan blokade jalan akan dihentikan jika diperbolehkan masuk ke halaman Setda Pemkab Sukoharjo. "Mohon maaf pada pengguna jalan yang terganggu perjalannya karena aksi blokade," ujarnya.

Massa Demo Tuntut Bupati Sukoharjo Bekukan Izin Lingkungan PT RUM

Dalam aksinya massa secara bergantian berorasi menuntut penutupan PT RUM. Sebagian massa emak-emak membunyikan kentongan sebagai bentuk bau busuk limbah PT RUM. Bahkan emak-emak ini membawa anak-anak untuk mengikuti aksi.

Selama berjalannya aksi, anak-anak terlihat digendong sebagian keleleran di jalanan. Namun tak sedikit pula yang memilih beristirahat di kereta kelinci.

"Kami minta Bupati segera menutup PT RUM. Satu-satunya orang yang bisa menutup PT RUM hanyalah Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, S.H., M.H.," teriak massa.

Setelah beberapa jam menggelar aksi, perwakilan warga ditemui Bupati Wardoyo Wijaya di ruang rapat bupati. Perwakilan pendemo berjumlah 11 orang, yang terdiri dari unsur warga terdampak dan mahasiswa.

Ular Piton Tertangkap Sedang Memangsa Ayam Di Kandang Ternak Warga Wonogiri

Dalam mediasi yang digelar tertutup, Bupati ditemani sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) antara lain Kapolres AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Dandim Letkol Inf Chandra Ariyadi Prakosa, Kajari Tatang Agus Volleyantono, Ketua DPRD Wawan Pribadi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Santosa.

Dalam pertemuan tersebut, tuntutan warga untuk pencabutan izin lingkungan belum dipenuhi. Wardoyo angkat bicara soal limbah PT RUM. Menurut Bupati, Pemkab Sukoharjo tidak bisa serta merta menutup PT RUM.

"Keputusan penutupan bukan dari Bupati sepihak. Tapi harus dikoordinasikan dengan Forkominda dan pemerintah pusat," katanya.

Bupati mengatakan proses perizinan PT RUM tidak hanya diterbitkan Pemkab Sukoharjo namun juga pemerintah pusat melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Indahnya Keberagaman, Polwan Berhijab Bantu Dorong Kursi Roda Suster ke Gereja

Bupati mengatakan Pemkab akan membentuk tim investigasi bersama pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup. Tim investigasi dibentuk untuk menindaklanjuti masalah limbah bau PT RUM.

"Tim ini akan menginvestigasi terkait bau yang dihasilkan PT RUM dulu, mestinya kan gitu," ujarnya singkat seusai menemui pendemo.

Salah satu perwakilan warga, Tomo, mengatakan telah menyampaikan tuntutan warga yakni pencabutan izin lingkungan. Tuntutan ini diajukan lantaran PT RUM belum bisa mengendalikan emisi sehingga limbahnya masih berbau busuk.

Tak hanya itu masih ditemukan kebocoran IPAL di belakang pabrik. Atas kondisi ini, PT RUM belum melaksanakan kebijakan pemerintah sehingga seharusnya izin PT RUM dicabut.

Pilkada Solo, Maruarar Sirait: Meski Beda Pilihannya, Rudy Dukung Calon PDIP

"Kami juga mengusulkan jalan tengah agar PT RUM berhenti beroperasi dulu sembari menunggu tim investigasi yang ditawarkan Pemkab," katanya.

Namun, tawaran itu tidak disetujui sehingga warga terdampak memilih komitmen untuk tetap memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia. Untuk langkah selanjutnya, Tomo mengaku akan evaluasi karena harapannya dengan demo hari ini sudah selesai.

"Kami harapkan Allah SWT membukakan pintu hati Bapak Bupati sehingga besok menandatangani pencabutan izin lingkungan," ujarnya.

Seusai mediasi yang gagal menghasilkan keputusan tersebut, warga kembali melanjutkan aksi demo. Aksi demo tersebut sekaligus menghabiskan batas toleransi demo hingga pukul 17.00 WIB.



Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan sesuai izin, aksi demo dilaksanakan hingga pukul 17.00 WIB. Ihwal pengamanan, Kapolres mengatakan menerjunkan 480 personel gabungan TNI-Polri di Sukoharjo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya