Jakarta [SPFM], Beberapa anggota Komisi I DPR meminta agar Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengundurkan diri sebagai menteri karena dinilai gagal melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, seiring adanya hukuman mati yang dialami Ruyati.
Terkait dengan permintaan itu, Marty memilih untuk bekerja dan menyerahkan penilaian kepada masyarakat. Menurutnya, masalah kematian Ruyati yang tidak diketahui oleh pemerintah RI merupakan hal penting yang harus disikapi secara bersama-sama, bukan disikapi oleh pribadi ataupun individu.
Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL
Sementara dalam pemaparannya, Menlu menjelaskan ada 303 kasus WNI yang terancam hukuman mati sejak 1999-2011. Dari 303 tersebut, ada tiga orang yang sudah dieksekusi mati termasuk Ruyati, kemudian ada 22 kasus yang bebas ancaman hukuman mati atau masih dipenjara, dan 29 orang yang berhasil dipulangkan. [Miol/Dtp]