SOLOPOS.COM - Kita harus melindungi anak-anak agar tidak terpapar virus corona (ilustrasi/freepik)

Solopos.com, SOLO -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo mengaku mendapat permintaan agar mencabut larangan anak di bawah usia 15 tahun bepergian ke pusat belanja di Kota Bengawan.

Namun, Gugus Tugas dengan tegas menolak permintaan itu. Larangan tersebut justru diperpanjang lewat Surat Edaran (SE) Wali Kota No 067/1568 tentang Perubahan Keempat Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo. SE berlaku hingga 18 Agustus mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan bunyi SE tersebut tidak berubah dibanding sebelumnya.

Jadi Viral, Dagangan Bocah Penjual Cilok Asal Cemani Sukoharjo Pernah Diborong Rp200.000

“Anak usia SMP ke bawah itu masih rentan terpapar, jadi harus dilindungi. Ada permintaan [pelonggaran] dan kami tolak. Kematian anak-anak akibat Covid-19 di Indonesia itu paling tinggi. Makanya kami pertahankan larangan tersebut,” kata Ahyani, Selasa (4/8/2020).

Selain larangan anak di bawah 15 tahun bepergian ke tempat publik termasuk pusat belanja di Solo, SE itu juga mengatur beberapa hal.

Pelonggaran Kegiatan

Di antaranya pelonggaran kegiatan/fasilitas tempat ibadah, tempat hiburan, rumah makan/restoran/kafe, pusat perbelanjaan/mall, pusat kuliner, gedung pertemuan dan hotel. Hal itu dengan ketentuan sebelum melaksanakan kegiatan, pengelola wajib mengirimkan proposal kepada Pemkot.

Masih Pandemi, Pemkot Solo Malah Ajukan Rp2,2 Miliar Untuk Beli 4 Mobil Dinas Baru

Kapasitas dibatasi maksimal 50 persen dan durasi maksimal dua jam untuk pertemuan massal. “SE berlaku per Selasa ini,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Solo itu.

Surat Edaran (SE) Wali Kota No 067/1568 yang salah satunya melarang anak-anak masuk pusat belanja di Solo kali pertama terbit 8 Juni 2020. Saat itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang melarang anak di bawah usia 18 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau toko modern atau mal di Solo.

Siapa Sangka, Kapolresta Solo Andy Rifai Ternyata Eks Pemain Sepak Bola Klub Legendaris

Aturan ini dilonggarkan pada 22 Juni. Anak-anak di atas usia lima tahun diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan maupun tempat keramaian lainnya. Pada akhir Juni, Pemkot Solo kembali merevisi aturan itu dan memperketat larangan untuk anak masuk tempat keramaian termasuk mal.

Berdasarkan revisi tersebut, anak-anak di bawah usia 15 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan dan tempat keramaian lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya