Jakarta [SPFM], Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin mensinyalir bahwa ada prosedur hukum yang tidak dipenuhi dalam kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Din Syamsudin, Kamis (23/09) menyatakan/ ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus Antasari. Salah satunya adalah perubahan status dari saksi menjadi tersangka yang hanya dalam hitungan jam.
Hal ini ditengarai terkait sikap dan langkah Antasari yang dianggap oleh pihak tertentu telah menghalang-halangi. Ketika didesak soal siapa yang dimaksudkan dengan pihak tertentu tersebut Din mengaku Antasari banyak menggunakan perumpamaan yang sulit untuk dimengerti. [VIVAnews/ria]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi