SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin mensinyalir bahwa ada prosedur hukum yang tidak dipenuhi dalam kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Din Syamsudin, Kamis (23/09) menyatakan/ ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus Antasari. Salah satunya adalah perubahan status dari saksi menjadi tersangka yang hanya dalam hitungan jam.

Hal ini ditengarai terkait sikap dan langkah Antasari yang dianggap oleh pihak tertentu telah menghalang-halangi. Ketika didesak soal siapa yang dimaksudkan dengan pihak tertentu tersebut Din mengaku Antasari banyak menggunakan perumpamaan yang sulit untuk dimengerti. [VIVAnews/ria]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya