SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan (Detik.com/iStock)

Solopos.com, JAKARTA -- Gegara anggota keluarganya dimakamkan dengan protokok Covid-19, keluarga di Banyumas menggugat rumah sakit senilai Rp5 miliar ke pengadilan.

Kejadian berawal ketika seorang warga di Banyumas, Hanta Novianto dimakamkan menggunakan protokol Covid-19 oleh sebuah Rumah Sakit (RS) swasta di Banyumas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gugatan itu sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dan dikutip Detik.com, Senin (28/12/2020). Di mana gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor 86/Pdt.G/2020/PN.Pwt. Kemudian duduk sebagai penggugat adalah istri Hanta, Ayong Karsiwen.

Berikut tuntutan Ayong di Banyumas:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 335 juta. Menyatakan Tergugat untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp 5 miliar. Total senilai Rp 5.335.000.000.
4. Menyatakan bahwa Tergugat dan para turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Massa Geruduk RSUD Brebes

Lantas kenapa keluarga Hanta sampai menggugat pihak RS? Kejadiannya ketika Hanta dirawat di RS sejak 26 April 2020 hingga meninggal dunia pada 28 April 2020. Kemudian, pihak RS di Banyumas memakamkan Hanta pada hari meninggal dunia dengan protokol Covid-19.

Dua hari setelahnya, keluar hasil swab tes dari laboratorium virologi di Jogja, hasilnya Hanta dinyatakan negatif Covid-19. Kemudian atas dasar di atas, keluarga Hanta di Banyumas mengajukan gugatan ke PN Purwokerto.

"Untuk surat negatif Covid-19 baru dapat tanggal 15 Oktober 2020," ujar kuasa hukum Ayong, Dwi Amilono saat dihubungi Detik.com.

Curah Hujan Tinggi, Empat Desa di Tulung Klaten Waspadai Puting Beliung

Hasil Swab Tes

Dwi membeberkan Ayong disuruh pulang oleh pihak RS di Banyumas pada 28 April 2020 siang. Namun saat di rumah, ia dikabari dari RS bila suaminya meninggal dunia karena Covid-19. Ayong dan keluarga dilarang melihat jenazah.

"Keluarga diminta mencari pemakaman. Jenazah dikirim ke tempat pemakaman sudah di dalam peti mati. Kemudian dimakamkan dengan protokol Covid-19," ujar Dwi.

5 Warga Solo Meninggal Terpapar Covid-19, Kasus Positif Tambah 53 Orang

Keluarga di Banyumas memendam keraguan akan penyebab kematian Hanta selama 6 bulan. Kemudian datang surat hasil swab tes pada 15 Oktober 2020 yang memastikan Hanta negatif Covid-19.

"Sidang gugatan pertama nanti tanggal 20 Januari 2020. Mohon doanya agar semua diberikan kelancaran," pungkas Dwi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya