SOLOPOS.COM - Para pengurus Komisiariat SBSI 1992 PT DMST II Sragen dan Ketua SBSI 1992 Kabupaten Sragen Joko Supriyanto (kanani) berbincang-bincang di teras Kantor Disnaker Sragen seusai mediasi dengan manajemen PT DMST II Sragen, Rabu (11/1/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kebijakan libur panjang sejak 16 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023 di PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) II  di Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, mendapat reaksi dari para karyawan.

Karyawan yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Komisariat PT DMST II Sragen itu meminta tetap mendapat 50% upah harian selama libur panjang tersebut. Sementara pihak PT DMST II Sragen belum bisa mengabulkan permintaan para buruh.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen mencoba memfasilitasi musyawarah antara karyawan dan manajemen PT DMST II Sragen untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mediasi sudah dilakukan pada Desember 2022 tetapi pihak manajemen PT DMST II tidak hadir.

Disnaker kembali menggelar mediasi pada Rabu (11/1/2023) ini. Pada mediasi kedua ini hadir kedua pihak, yakni perwakilan karyawan dan  manajemen PT DMST II. Sayangnya, mediasi ini berakhir tanpa kesepakatan.

Kepala Personalia dan Umum PT DMST II Sragen, Cipta Saputra, membenarkan pihaknya mengambil kebijakan libur tersebut untuk para karyawan. Kebijakan ini ditempuh karena kondisi perusahaan sedang sulit.

Kendati demikian, kata Cipta, perusahaan masih memberi upah harian saat Natal dan Tahun Baru. Dia mengatakan upah harian saat libur hari besar tetap diberikan.

“Kalau selama libur itu karyawan minta digaji maka perusahaan tidak mau. Perusahaan maunya ya mereka tidak digaji selama libur itu. Jumlah karyawan tetap ada 192 orang. Kalau UMK-nya saja Rp1.839.430 per bulan tinggal dicari per harinya dikali jumlah karyawan,” jelasnya.

Dalam media tadi pihak karyawan diwakili tiga Pengurus Komisiariat (PK) SBSI 1992 PT DMST II Sragen didampingi Ketua SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto. Tiga perwakilan karyawan itu yakni Sugiyanto sebagai Ketua PK SBSI 1992 PT DMST II Sragen bersama Sekretaris Siti Romadhana dan Bendahara Kusnanto.

Joko mengatakan karyawan dihadapkan pada regulasi UU Ketenagakerjaan yang masih mengambang hingga adanya pro dan kontra soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Kebijakan sepihak dari perusahaan untuk meliburkan karyawan ini merupakan puncaknya. Selama ini sebenarnya sudah ada pengurangan jam kerja. Tidak apa-apa kalau selama libur itu tetap dibayar secara harian,” ujar Joko yang diamini tiga perwakilan buruh tadi.

Joko menjelaskan para buruh maunya digaji secara harian selama libur di luar Natal dan Tahun Baru karena di hari besar itu sudah mendapatkan upah harian dari PT DMST II Sragen. Pada Desember lalu upah harian mereka Rp61.000. Setelah memasuki Januari 2023, naik menjadi Rp65.000 per hari karena upah minimum kabupaten (UMK) naik.

“Kalau ditotal ada 22 hari yang diminta karyawan untuk diberi upah oleh perusahaan,” jelasnya.

Karena belum ada titik temu, kedua pihak direncanakan bertemu kembali namun entah kapan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya