SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gedung Parkir (Istimewa/wuling.id)

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo berencana membangun satu lagi gedung parkir di kantong parkir Loji Wetan khusus untuk kendaraan roda empat. Saat ini, detail engineering design (DED) gedung parkir tiga lantai itu sudah rampung dan tinggal diusulkan masuk penganggaran.

Gedung parkir itu terhubung dengan Gedung Parkir Ketandan yang berlokasi di Jl RE Martadinata via Jembatan Ketandan yang membentang di Kali Pepe. Keduanya mengakomodasi kebutuhan satuan ruang parkir (SRP) di kawasan Pasar Gede Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

PPK Pembangunan Gedung Parkir Ketandan, Henry Satya Negara, mengatakan Gedung Parkir Loji Wetan bisa menampung sekitar 300 satuan ruang parkir (SRP).

Baca Juga: Punya Desain Unik, Jembatan Ketandan Jadi Daya Tarik Baru Kota Solo

“Teknologinya menggunakan car lift, menjadi satu-satunya gedung parkir di Solo yang menggunakan teknik itu. Kami menggunakan fasilitas itu untuk efisiensi tempat. Luasan lahan cukup terbatas, kalau pakai ram putaran lahannya tidak cukup karena harus memutar, sehingga dipilih pakai car lift,” katanya, Senin (28/2/2022).

Kendati menggunakan teknologi car lift, tarif parkir di gedung yang akan dibangun di Loji Wetan, Solo, itu dipatok tak akan lebih mahal dari tarif reguler. Dishub memaksimalkan tarif progresif yang naik setiap satu jam, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No 5/2016 tentang Perubahan Atas Perda Kota Solo No 9/2011 Tentang Retribusi Daerah.

Artinya, satu kali parkir maksimum 1 jam, tiap 1 jam kelebihan dikenakan tarif tambahan sebesar 100% dari besarnya retribusi yang ditetapkan. Kelebihan jam parkir kurang dari 1 jam dihitung 1 jam.

Baca Juga: Progres Pembangunan Jembatan Penghubung Lahan Parkir Ketandan Solo

Parkir Paralel

Setelah Gedung Parkir Ketandan rampung dibangun, Henry mengatakan parkir kendaraan roda dua di Jl RE Martadinata wajib masuk ke gedung itu. Sedangkan kendaraan roda empat masih diperbolehkan parkir paralel di Jl RE Martadinata untuk bongkar muat.

Khusus pengunjung disediakan layanan valet parkir. Baru setelah Gedung Parkir Loji Wetan Solo selesai dibangun diharapkan menampung semua kebutuhan kendaraan roda empat, sehingga jalannya bisa clear. “Pembangunan gedung parkir yang di Loji Wetan belum masuk anggaran tahun ini karena fokus di Ketandan,” beber Henry.

Baca Juga: Gedung Parkir 4 Lantai Kapasitas 700 Kendaraan di Solo Mulai Dibangun

Kabid Angkutan dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Yulianto Nugroho, mengatakan berdasarkan DED yang telah rampung disusun, kebutuhan anggaran pembangunan Gedung Parkir Loji Wetan sekitar Rp21 miliar.

“Kawasan Pasar Gede masuk zona C, sehingga tarif parkir yang diterapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk roda empat Rp3.000,” jelasnya melalui layanan perpesanan Whatsapp, Senin sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya