SOLOPOS.COM - Kereta kelinci terparkir di wilayah Kecamatan Prambanan, Senin (16/5/2022). Pengemudi kereta kelinci berharap kereta kelinci diizinkan beroperasi. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Para pelaku usaha persewaan kereta kelinci di Klaten tiarap pascakecelakaan maut kereta kelinci di Boyolali, beberapa waktu lalu. Para pelaku usaha berharap kereta kelinci dapat diizinkan beroperasi.

Salah satu pengemudi kereta kelinci, Sumarno, mengakui kebanyakan pengemudi kereta kelinci tiarap untuk sementara waktu. Hanya segelintir yang beroperasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ya nasib-nasiban. Le wani do metu ya metu, le ra wani ya nang omah [kalau ada yang berani beroperasi ya beroperasi, kalau tidak sementara di rumah],” kata Sumarno, Selasa (17/5/2022).

Sumarno menjelaskan selama ini kereta kelinci banyak dicari warga terutama dari perkampungan. Selain perjalanan untuk wisata, para pelaku kereta kelinci kerap mendapatkan order untuk kegiatan sosial.

Tarif kereta kelinci untuk perjalanan wisata tergantung jarak. Sumarno mencontohkan ketika beroperasi jarak dekat, rata-rata tarif yang dikenakan Rp10.000 per orang. Ketika keluar kota seperti ke Pantai Parangtritis, Bantul, DIY, tarif senilai Rp40.000 hingga Rp50.000 per orang.

Baca Juga: Kisah Sopir Sepur Kelinci Di Solo, Terpaksa Tiarap Seusai Laka Boyolali

Lain halnya ketika mendapatkan order kegiatan sosial seperti tilikan atau melayat. Rata-rata pengemudi kereta kelinci tak mematok tarif alias tarif yang dikenakan seikhlasnya ketika mendapatkan order kegiatan sosial.

“Rata-rata sepur mini seperti itu. Apalagi untuk kegiatan sosial menjenguk orang sakit. Sebenarnya sepur kelinci sangat membantu masyarakat, sosialnya besar,” ungkap warga Kecamatan Wedi tersebut.

Selama ini terdapat paguyuban para pengemudi kereta kelinci. Mereka saling mengingatkan soal faktor keamanan dan keselamatan penumpang. Hal itu, seperti soal penguatan sambungan gerbong dengan dilengkapi rantai yang kuat.

Selain itu, pemilik kereta kelinci diminta selalu melengkapi penghalang pada pintu samping. Pengecekan rutin kondisi kendaraan terutama saat akan beroperasi.

Baca Juga: Curhatan Ibu-Ibu Solo Pengguna Sepur Kelinci: Dulu Senang, Kini Waswas

Sumarno menjelaskan tak semua order dilayani para pengemudi. Rata-rata mereka memperhitungkan kondisi medan yang bakal dilalui.

“Jika kondisi jalan membahayakan, seperti jalan terlalu menanjak, para pengemudi memilih tak menerima order,” katanya.

Sumarno menjelaskan sebagian besar kereta kelinci merupakan modifikasi dari mobil Chevrolet keluaran 1980-an. Sumarno mengakui kereta kelinci menyalahi ketentuan undang-undang. Namun, dia berharap pemerintah bisa mengizinkan kereta kelinci beroperasi.

Sumarno menjelaskan selain menjadi sumber pendapatan ratusan pengemudi dan keluarganya, kereta kelinci sangat dibutuhkan warga.

Baca Juga: Kereta Kelinci di Klaten hanya Diperbolehkan Beroperasi di Area Wisata

“Ya harapannya sepur mini normal lagi seperti kemarin-kemarin,” kata dia.

Pengemudi kereta kelinci lainnya, Suyamto, juga mengatakan pascakecelakaan maut kereta kelinci di Boyolali, para pengemudi memilih tiarap alias tak beroperasi. Hanya segelintir kereta kelinci yang beroperasi.

“Kereta kelinci menjadi transportasi yang disenangi masyarakat terutama kalangan menengah. Kendalanya ada kejadian di Boyolali itu, sementara off dulu,” urai warga Kecamatan Kemalang tersebut.

Suyamto juga menjelaskan keberadaan kereta kelinci tak sesuai UU. Namun, dia berharap pemerintah bisa memberikan kelonggaran agar kereta kelinci bisa beroperasi.

Baca Juga: Objek Wisata Klaten Steril dari Kereta Kelinci di Akhir Pekan, Kenapa?

“Ya harapannya supaya pemerintah memikirkan rakyat kecil. Kereta kelinci diberi maaf bisa jalan seperti dulu. Menurut UU, kereta kelinci menyalahi aturan pemerintah karena sudah mengubah bentuk. Kami mohon maaf sebesar-besarnya,” kata dia.

Suyamto menjelaskan di Klaten ada sekitar 230 kereta kelinci. Dia juga menjelaskan ada paguyuban pengemudi kereta kelinci dan selama ini anggotanya selalu diingatkan untuk mengutamakan keamanan dan keselamatan penumpang.

Soal pendapatan yang dia peroleh dari aktivitas kereta kelinci, pada hari biasa rata-rata mencapai Rp200.000-Rp300.000.



“Nominalnya bisa lebih besar ketika libur panjang,” katanya.

Baca Juga: Melintas di Jalan Raya Klaten, 8 Kereta Kelinci Disita Polisi

Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi, mengatakan sesuai ketentuan UU kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya. Pasalnya, kendaraan modifikasi itu belum memenuhi persyaratan teknis termasuk tidak memiliki izin beroperasi.

“Kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya. Hanya boleh digunakan di dalam area wisata. Bukan jalan menuju objek wisata,” jelas dia.

Slamet menjelaskan sosialisasi terus digencarkan ihwal larangan kereta kelinci beroperasi di jalan raya. Selain media sosial, Satlantas menggelar sosialisasi melalui pemasangan spanduk imbauan sekaligus sosialisasi terkait ketentuan UU.

Spanduk itu seperti yang terpasang di wilayah Kecamatan Kebonarum serta Polanharjo atau kawasan-kawasan menuju objek wisata. Satlantas Polres Klaten berencana menggelar sosialisasi ke bengkel kendaraan bermotor.

Baca Juga: RAZIA KLATEN : Aparat Polres Klaten Sisir Tempat Wisata Tertibkan Kereta Kelinci

Soal penindakan, Slamet juga menjelaskan sudah ada penindakan terhadap kereta kelinci yang diketahui dioperasikan di jalan raya. Seperti pekan kemarin ada satu kereta kelinci yang dihentikan dan saat ini kendaraan tersebut disita Satlantas Polres Klaten.

Sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 47 ayat 2 kendaraan bermotor dibagi menjadi beberapa jenis, yakni sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, mobil bus, dan kendaraan khusus. Sementara kereta kelinci sendiri tidak termasuk dalam ke lima jenis kendaraan tersebut.

Pada pasal 285 ayat 2 UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis ( Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2) akan dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000.

Pada Pasal 277 UU LLAJ menyebutkan setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya