SOLOPOS.COM - Rudi Hartono (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Andi buru saja mencabut rokok dari mulutnya sebelum selesai mengambil isapan terdalam. Ketenangannya terusik dengan kabar tarif cukai rokok atau tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik lagi pada 2023. Kenaikan tarif itu bakal berkonsekuensi harga rokok naik.

”Gila benar ini. Setelah harga BBM [bahan bakar minyak] naik, giliran harga rokok yang akan naik,” ucap lelaki berusia 40 tahun itu di sela-sela perbincangan di pos ronda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Tega betul pemerintah ini. Rakyat rekasa tenan yen carane ngene iki,” kata Andi lagi.

Tak mengherankan ketoka Andi dan perokok lainnya resah. Belum genap setahun harga rokok sudah naik beberapa kali. Rokok kegemaran Andi sebungkus berisi 20 batang sebelumnya seharga Rp14.000 pr bungkus.

Ekspedisi Mudik 2024

Beberapa bulan lalu harga naik menjadi Rp19.000 per bungkus. Belum ada sebulan ini harganya naik lagi menjadi Rp20.000 per bungkus. Dia biasanya menghabiskan dua bungkus rokok setiap hari. Pengeluaran harian semakin besar setelah pemerintah menaikkan harga BBM jenis Pertalite dari sebelumnya Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.

Bagi perokok seperti Andi, merokok bisa membuat rileks. Kenikmatan yang tak tergantikan. Tiada kata-kata yang bisa mengungkapkan nilai kenikmatan meroko di kalangan perokok. Kini kenikmatan itu terusik karena perokok harus memikirkan uang yang harus dikeluarkan untuk membeli rokok.

Rokok dapat dilihat dari beberapa perspektif. Dari perspektif historis, rokok memiliki sejarah panjang. Merokok kali pertama dilakukan di Amerika Selatan pada 4.000 tahun sebelum Masehi. Ketika itu, merokok atau mengunyah tembakau merupakan bagian dari ritual perdukunan atau ritual memuja dewa atau roh.

Beberapa abad kemudian tembakau diperkenalkan di daratan Eropa setelah Cristopher Columbus menemukan tumbuhan tembakau. Bangsa Eropa kemudian membawa tembakau itu ke berbagai tempat dengan menggunakan kapal laut. Para pelaut lantas meniru kebiasaan suku Aborigin yang menggunakan tembakau untuk merokok dengan cara dipadatkan ke dalam pipa atau cerutu.

Singkat cerita, pada 1830, tembakau yang dilinting di dalam kertas tiba di Prancis. Di negeri ini pula istilah sigaret atau rokok kali pertama muncul. Mesin pembuat rokok pertama yang dipatenkan adalah buatan Juan Nepomuceno Adorno dari Meksiko pada 1847.

Dari perspektif kesehatan, kalangan medis menyebut ada segudang bahaya merokok, baik perokok aktif maupun bukan perokok yang turut menghirup asap pembakaran rokok (perokok pasif). Kandungan nikotin, tar, benzena, dan karbon monoksida dalam rokok dapat menyebabkan gangguan kardiovaskular.

Kandungan itu juga dapat menyebabkan kerusakan otak, penyakit mulut dan tenggorokan, penyakit paru-paru, penyakit lambung, tulang keropos, penuaan dini, masalah pada organ reproduksi, gangguan psikologis, dan lainnya.

Perokok seperti Andi menyadari sepenuhnya bahaya merokok. Kenikmatan merokok telah menggerogoti kekhawatirannya terhadap dampak buruk tersebut. Lantaran berdampak negatif, rokok ditetapkan sebagai barang kena cukai.

Barang kena cukai adalah barang tertentu yang memiliki sifat bisa dikonsumsi tetapi perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup.

Ancaman PHK

Karena alasan inilah, pemerintah setiap tahun menaikkan tarif cukai rokok untuk menekan konsumsi rokok dan menekan jumlah perokok. Data Kementerian Keuangan menunjukkan kenaikan tarif cukai rokok sejak 2012 lalu di atas 8%.

Pada 2012 rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 12,2%, pada 2013 kenaikan 8,5%, 2015 naik 8,72%, 2016 naik 11,19%, 2017 naik 10,54%, 2018 naik 10,04%, 2020 naik 23%, 2021 naik 12,5%, dan pada 2022 naik 12%. Pemerintah mengisyaratkan bakal menaikkan tarif cukai rokok lagi pada 2023.

Tarif cukai rokok terus naik, konsumsi rokok tetap tinggi, walaupun cenderung menurun sejak 2015. Berdasar laporan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, konsumsi rokok pada 2015 tercatat 348,1 miliar batang.

Pada 2016 tercatat 341,7 miliar batang, pada 2017 sebanyak 336,3 miliar batang, dan pada 2018 mencapai 331,9 miliar batang. Pada 2019 konsumsis rokok naik menjadi 356,5 miliar batang dan pada 2020 turun menjadi 332 miliar batang.

Berdasar riset Kementerian Kesehatan bersama World Health Organization (WHO), konsumsi rokok di Indonesia dalam kondisi darurat. Sebanyak 25% penduduk Indonesia perokok. Jumlah perokok meningkat 14,5% atau 8,8 juta orang sejak 2011, yaitu dari 60,3 juta orang menjadi 69,1 juta orang pada 2021. Dalam rentang waktu tersebut tarif cukai rokok terus naik.

Becermin dari data itu, misi pemerintah menaikkan tarif cukai rokok untuk menekan penggunaan dan distribusi rokok tak berjalan mulus. Pemerintah justru terkesan bernafsu menghimpun pendapatan dari cukai rokok. Ini yang salah kaprah.

Cukai rokok yang sebenarnya untuk mengendalikan konsumsi dan distribusi barang yang berdampak negatif malah dijadikan sumber penerimaan negara. Berdasar data Kementerian Keuangan, penerimaan cukai pada 2021 tercatat 167,5 triliun atau naik 10,85% dibanding penerimaan cukai pada 2020 yang saat itu tercatat Rp151,1 triliun.

Penerimaan cukai paling besar berasal dari rokok. Penerimaan cukai rokok pada 2021 mencapai Rp161,7 triliun atau berkontribusi 96,52% terhadap penerimaan cukai. Mestinya, cukai rokok bukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Fakta yang terjadi malah sebaliknya. Menaikkan tarif cukai rokok lebih terlihat sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dibanding mencapai tujuan mulia melindungi kesehatan masyarakat. Tak mengherankan, pengendalian konsumsi dan distribusi barang berimplikasi negatif seperti rokok kurang optimal.

Alih-alih mampu mengendalikan konsumsi dan distribusi rokok, kenaikan tarif cukai rokok justru bisa menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja di industri hasil tembakau (IHT), terutama sigaret keretek tangan (SKT) yang padat karya sebagai imbas menurunnya volume penjualan.

Penurunan penjualan rokok legal (bercukai) sangat mungkin lantaran perokok bermigrasi ke rokok ilegal yang harganya lebih murah. Andi menyebut hanya dengan Rp10.000 bisa memperoleh 25 batang rokok ilegal secara eceran. Harga rokok ilegal kini Rp5.000 per bungkus hingga Rp6.000 per bungkus.



(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 9 September 2022. Penulis adalah jurnalis Solopos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya