SOLOPOS.COM - Ilustrasi mesin ADM untuk cetak e-KTP (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Jumlah pemohon rekam data kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Sukoharjo menumpuk hingga 1.000 orang selama masa pembatasan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) akibat pandemi Covid-19.

Selama masa pandemi Covid-19, pelayanan adminduk secara tatap muka ditiadakan dan diganti secara online. Pelayanan adminduk dilakukan lewat website dan Whatsapp saat penerapan kenormalan baru.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Masyarakat yang hendak mengurus keperluan adminduk bisa melengkapi berkas identitas diri lewat website maupun Whatsapp. Hal itu demi mencegah kerumunan massa yang berpotensi menularkan virus corona.

Pengamat Sebut Purnomo Figur Paling Ideal Dampingi Gibran di Pilkada Solo 2020

Ekspedisi Mudik 2024

Pelayanan rekam data e-KTP di Sukoharjo pun dibatasi hanya 30 orang per hari. Imbasnya, jumlah pemohon rekam data KTP-el menumpuk hingga ribuan orang.

“Masih sekitar 1.000 orang yang mengajukan permohonan rekam data e-KTP. Jumlah pemohon rekam data e-KTP memang dibatasi agar tak terjadi kerumunan massa sebagai bagian dari pshysical distancing,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Sukoharjo, Wisnu Murti, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (29/6/2020).

Kecewa Berat, Partai Golkar Klaten Putuskan Hubungan dengan One Krisnata

Wisnu menyebut terlalu berisiko apabila pelayanan adminduk dilakukan secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Dia tak ingin muncul klaster baru pandemi Covid-19 dari pemohon keperluan adminduk yang berdesak-desakan mengantre di Kantor Disdukcapil.

Pelayanan Tatap Muka di 3 Kecamatan

Karena itu, pelayanan adminduk Sukoharjo dibatasi setiap hari demi memutus rantai penularan Covid-19, termasuk rekam data e-KTP. “Jika pelayanan adminduk dilakukan secara tatap muka bisa menghandel pemohon rekam data KTP-el. Namun, kondisi pandemi Covid-19 tak mungkin melakukan pelayanan adminduk tatap muka,” ujar dia.

Ih Jorok! Mau Dipakai Piala Dunia, Stadion Manahan Solo Malah Banyak Sampah Menumpuk

Lantaran tingginya jumlah pemohon rekam data e-KTP, Disdukcapil membuka pelayanan rekam data di tiga kecamatan yakni Kartasura, Grogol, dan Bendosari sejak pekan lalu.

Proses pelayanan administrasi kependudukan menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Masyarakat yang hendak mengurus keperluan administrasi kependudukan wajib memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air sebelum masuk ruang pelayanan.

“[Jumlah pemohon rekam data e-KTP] Itu juga dibatasi setiap harinya. Masyarakat harus bersabar karena jumlah sumber daya manusia terbatas.”

Gubernur Ganjar Klaim Zona Merah Covid-19 di Jateng Tinggal 2 Daerah, Mana Saja?

Warga Desa Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo, Andriyanto, mengatakan telah menghubungi nomor petugas operator yang melayani rekam data e-KTP secara online sejak lebih dari sepekan lalu.

Namun, pengajuannya belum direspons sehingga dirinya mendatangi Kantor Disdukcapil Sukoharjo untuk mencari informasi ihwal rekam data e-KTP.

Berkas Dikembalikan, Kejari Solo Minta Keterangan Kondisi Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Banyuanyar

Andriyanto memaklumi kebijakan pembatasan jumlah pemohon rekam data e-KTP. Dia hanya ingin memastikan jadwal rekam data e-KTP.

“Di berbagai pelayanan publik lain juga ada pembatasan. Saya maklum karena masa pandemi Covid-19. Saya hanya ingin memastikan waktu rekam data e-KTP,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya