SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang operasional sejumlah kendaraan berat seperti truk pengangkut pasir dan batu (sirtu) selama berlangsungnya libur Natal dan Tahun Baru.

Meski begitu, sejumlah truk sirtu masih berkeliaran di jalan protokol di pusat kota Sragen. Pantauan Solopos.com, Senin (24/12/2018), sejumlah truk pengangkut material galian C seperti sirtu berseliweran di Jl. Ring Road Utara Sragen dan Jl. Raya Sukowati.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Selain truk pengangkut sirtu, ada pula truk tronton pengangkut bahan material bangunan dan truk gandeng yang masih melintas di dua jalan tersebut.

“Seharusnya H-1 Natal ini jalanan sudah bersih dari truk sirtu, truk tronton atau truk gandeng. Tapi, mengapa mereka masih berseliweran. Keberadaan mereka membuat jalanan semakin padat sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan,” papar Suparno, 50, seorang pengguna jalan yang ditemui Solopos.com di kawasan Pungkruk.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen Muhari mengatakan hasil rapat koordinasi dengan Dishub Provinsi Jateng menyebutkan bila kendaraan bersumbu lebih dari dua atau memiliki jumlah berat bruto (JJB) lebih dari 14 ton dilarang melintas di jalan tertentu di wilayah Jawa Barat.

Sementara di Jawa Tengah, kendaraan bersumbu lebih dari dua dan memiliki JJB lebih dari 14 ton itu masih bisa melintas. Namun, khusus truk pengangkut material galian C berupa sirtu maupun tanah uruk dilarang melintas di jalan utama di wilayah Jateng.

“Untuk truk pengangkut kebutuhan pokok masyarakat dan keperluan ekspor dan impor serta pengantar pos/paket boleh melintas karena itu termasuk pengecualian,” terang Muhari.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum Dishub Sragen, Bintoro Setyadi, menegaskan truk pengangkut material galian C tidak boleh beroperasi sejak 21 Desember hingga 3 Januari 2019. Bintoro mengaku belum mendapat laporan adanya truk pengangkut sirtu yang masih berkeliaran di sejumlah jalan protokol di Kota Sragen.

“Kami akan berkordinasi dengan Satlantas Polres Sragen terkait penindakan kendaraan yang mengangkut sirtu itu. Kami akan meminta mereka menunda perjalanan demi kelancaran lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya