SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemukulan (Dok/JIBI)

Seorang warga Karanganyar memukul ayah mertuanya karena dilarang bertemu istrinya.

Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang warga Karanganyar, Didik, 39, ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Karanganyar atas dugaan penganiayaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Didik diduga memukul ayah mertuanya, Suparjo, 66, warga Kelurahan Delingan, Karanganyar. Penyebabnya persoalan rumah tangga. Peristiwa itu terjadi pada Senin (21/8/2017) pukul 01.30 WIB di rumah Suparjo.

Saat kejadian, Didik datang ke rumah Suparjo untuk bertemu istrinya. Tetapi, Suparjo melarang karena berbagai alasan. Salah satunya karena Didik diduga mengonsumsi minuman keras.

Ekspedisi Mudik 2024

Didik berusaha meyakinkan ayah mertuanya tetapi gagal. Didik lalu mengancam ayah mertua menggunakan sabit. “Tersangka itu menantu korban. Datang ke rumah korban, sempat tidak diizinkan masuk. Tetapi akhirnya mereka berbincang di teras. Tersangka minta istrinya pulang. Tetapi korban menolak. Hal itu diduga membuat tersangka kesal dan mengancam korban,” kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan, Senin (11/9/2017).

Akibat kejadian itu, Suparjo harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Suparjo mengalami luka di kepala, leher, dan dada. Polisi menangkap Didik setelah istrinya atau anak Suparjo melaporkan kejadian itu.

Didik mengaku persoalan rumah tangga terjadi karena kebiasaan sang istri yang dia nilai kurang pas. Didik dijerat Pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara.

Di sisi lain, polisi juga menangkap warga Kalijirak, Tasikmadu, Efendi, 52. Dia diduga menempeleng bocah lelaki berusia 12 tahun. Akibat kejadian itu, bocah itu harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Efendi menempeleng korban dua kali dan mengenai kepala bagian samping atau atas telinga. Efendi juga menjotos perut korban dan diduga mengenai bagian ulu hati.

Kejadian bermula saat korban dan teman-temannya berlatih sepak bola di lapangan desa setempat pada Kamis (10/8/2017). Saat latihan, terjadi insiden antara korban dengan temannya.

Akibatnya, teman korban terluka. Efendi adalah tetangga teman korban yang terluka itu. Dia merasa tidak terima melihat kejadian itu.

“Korban pulang setelah dipukul tersangka. Dia mengeluh sakit dan muntah-muntah. Orang tua korban membawanya ke RSUD Karanganyar. Hasil visum et repertum [VER] ada luka robek dua sentimeter di atas telinga kiri diduga tergores akik tersangka. Korban menderita nyeri tekan di perut bagian ulu hati,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, Senin.

Sementara itu, Efendi bertemu korban karena ingin mengklarifikasi kejadian menimpa anak tetangganya. Menurut dia, anak tetangganya itu dipukuli korban dan teman-temannya sampai terluka.

“Saya tanya baik-baik, kenapa kamu pukul dia? Sebenarnya sudah didamaikan pak RT,” tutur dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya