SOLOPOS.COM - Sekda Wonogiri, Haryono. (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri hingga Selasa (28/3/2023) belum mendapatkan surat edaran terkait larangan Presiden bagi kalangan pejabat dan aparatur sipil negara atau ASN untuk mengadakan buka puasa bersama atau bukber.

Namun, hal itu tidak akan menjadi masalah karena sejak Pemkab Wonogri memang tidak berencana mengadakan bukber Ramadan khusus bagi ASN.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Haryono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa, mengatakan Pemkab Wonogiri belum dan tidak ada rencana mengadakan bukber Ramadan bagi ASN di lingkungan Pemkab Wonogiri.

Pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya pun Pemkab tidak mengalokasikan anggaran untuk bukber, termasuk di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan larangan mengadakan bukber bagi menteri, pejabat negara, dan ASN. Larangan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Pelarangan itu atas dasar kehatian-hatian karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi seperti yang tertulis pada salah poin surat tersebut.

Haryono menyebut hingga saat ini tidak ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota terkait pelarangan bukber tersebut.

“Surat edaran itu levelnya masih di tingkat kementerian. Kami menunggu [surat edaran kepada pemkab] saja. Yang jelas, Pemkab Wonogiri tidak ada rencana menyelenggarakan bukber itu,” kata Haryono.

Hubungan Sosial ASN

Haryono mengaku sudah mengetahui kabar pemerintah pusat melarang ASN menyelenggarakan bukber baru-baru ini. Dia menunggu surat edaran tersebut dan berharap dalam surat itu ada penjelasan yang terperinci terkait pelarangan bukber ASN.

Menurutnya, perlu dijelaskan maksud dari larangan ASN mengadakan bukber itu. “Apakah, misalnya, saya sebagai ASN kemudian tidak boleh juga ikut bukber di tempat lain seperti di desa atau bagaimana? Padahal saya juga kerap diundang untuk bukber di desa, pas longgar begitu ya saya datang,” ujar dia.

Menurut mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Wonogiri itu, apabila maksud pelarangan bukber ASN sampai seperti itu, maka hal itu juga tidak berdampak baik bagi hubungan sosial ASN di lingkungannya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri, Waluyo, juga mengaku tidak mengadakan kegiatan bukber di OPD yang ia pimpin. Tidak hanya Ramadan ini, sejak dulu Dishub tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan bukber.

Begitu juga ketika Waluyo menjadi Kepala Satpol PP Wonogiri beberapa tahun lalu. “[Dishub Wonogiri] enggak ada bukber. Kan instruksinya juga seperti itu. Boleh bukber tapi di rumah masing-masing, dengan keluarga masing-masing. Saya juga begitu, buka puasa pakai lentho di rumah sendiri,” kata Waluyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya