SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Sejak akhir 2012, Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Tangen menetapkan aturan jenis tanam di wilayah perhutani  yaitu tanaman lepas saat mulai buka lahan dan tanaman jenis empon-empon ketika pepohonan telah mencapai usia dua tahun. Namun, sampai saat ini masih ada juga petani yang melanggar peraturan tersebut.

Menurut Kepala BKPH Tangen, M Farhan Maskur, salah satu aturan penanaman ialah petani diizinkan menanam jenis kacang-kacanga, jagung atau tanaman berbatang tinggi lainnya maksimal sebelum pohon jati berusia dua tahun. Setelah umur pepohonan itu lebih dari dua tahun, petani disarankan menanam tanaman empon-empon. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi rusaknya pertumbuhan pohon jati atau pohon lainnya yang ditanam oleh pihak perhutani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tanaman seperti jagung dan kacang-kacangan biasanya membutuhkan sinar matahari. Takutnya kalau ditanami jenis tanaman itu, nanti petani merusak pohon yang sedang proses pertumbuhan agar tanaman mereka tetap terkena sinar matahari,” terangnya saat ditemui di kantornya, Jumat (31/5/2013).

Namun, hingga saat ini masih ada beberapa petani yang nekat menanam jagung atau tanaman sejenis saat usia pohon-pohon di wilayah perhutani telah berusia dua tahun. Farhan mengaku jumlahnya memang tak terlalu banyak dan hanya dilakukan oleh oknum tertentu di beberapa titik.

Sebelum aturan itu diberlakukan, Farhan, mengatakan para petani di daerah Tangen memberlakukan sistem tanam tumpangsari dan gonta ganti lahan. Setiap kali pembukaan lahan dan penanaman pohon baru, para petani hanya memiliki kontrak tanam hingga pohon berusia dua tahun. Selama itu, mereka diizinkan menanam tanaman seperti jagung, ketela atau jenis tanaman lainnya yang membutuhkan sinar matahari untuk pertumbuhannya. Namun, saat usia pohon-pohon yang ditanam perhutani mencapai usia dua tahun, para petani tidak diizinkan menanam tanaman apapun dan disarankan pindah lahan.

“Kalau empon-empon itu bisa ditanam meski kekurangan sinar matahari. Harapannya, daerah sini [Tangen] bisa memasok bahan-bahan jamu ke daerah lain,” tegasnya.

Selain penerapan sistem tanam baru, agar meningkatkan keamanan hutan, BKPH juga membentuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Sebanyak 17 LMDH yang tersebar di beberapa titik bakal memantau kondisi hutan diwilayah mereka. Dengan menggandeng masyarakat,  Farhan berharap penjagaan hutan bisa dilakukan bersama-sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya