SOLOPOS.COM - Ilustrasi petugas menata bilik suara Pilkades (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Protes mewarnai Pilkadas Ngadiluwih, Matesih, Karanganyar. Karena dilarang nyoblos pilkades, satu keluarga protes.

Solopos.com, KARANGANYAR — Satu keluarga warga RT 006/RW 012 Banjarsewu, Desa Ngadiluwih, Matesih, Karanganyar, memprotes panitia pilkades setempat lantaran tidak bisa menyalurkan hak suara mereka, Rabu (30/11/2016). Penyebabnya, mereka tidak masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades Ngadiluwih.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Padahal mereka adalah warga setempat yang dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga (KK). Selain itu, kepala rumah tangga keluarga tersebut, Jumali, adalah Bendahara RT 006/RW 012 Ngadiluwih. Anehnya, mereka diberi surat undangan mencoblos dengan nama orang lain.

Surat undangan yang diberikan oleh kadus tersebut adalah surat undangan atas nama warga lain yang sedang merantau. Nama yang tertera di undangan dicoret dan diganti nama Jumali.

Panitia Pilkades Ngadiluwih yang mendapati hal itu, tak membolehkan keluarga Jumali mencoblos karena mereka tak masuk DPT. Sempat terjadi adu argumentasi antara panitia dengan keluarga Jumali. Saat diwawancara Solopos.com di sela proses pemilihan, Saminem mengaku sangat kecewa tak bisa mencoblos. Sembari menangis, dia menyayangkan sikap panitia pilkades tingkat dusun.

“Awalnya saya protes kok kami tak dapat undangan. Setelah itu, kami dikasih surat undangan atas nama orang lain. Saya protes lagi, tapi bayan bilang akan dia urus,” ujar Saminem.

Peristiwa tersebut menurut dia terjadi lima hari sebelum waktu pemungutan suara. Tapi saat hari pemilihan, bayan bilang ke Saminem agar tidak usah memilih. Padahal Saminem datang sejak pagi. “Padahal kami warga Ngadiluwih, masa satu keluarga tidak masuk DPT. Saya tidak boro, di rumah terus, asli sini, wong ya peknggo. Tidak pindah tempat, atau apa pun,” imbuh dia.

Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Ngadiluwih, Ismail, saat ditemui Solopos.com mengatakan keluarga Saminem tidak bisa menggunakan hak suara karena memang tidak masuk DPT. Tidak masuknya keluarga Saminem ke DPT menurut Ismail bisa dikatakan sebagai kesalahan panitia. Tapi dia menilai hal tersebut juga bisa dikatakan sebagai kesalahan masyarakat.

“Panitia sudah memberi keleluasaan untuk merevisi atau mengoreksi DPS. Masyarakat diberi waktu 10 hari untuk mengoreksi, sebelum kemudian ditetapkan menjadi DPT,” terang dia.

Bila sudah ditetapkan menjadi DPT, sesuai petunjuk Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Karanganyar, tak boleh ada perubahan. “Itu adalah ketentuan final, tak bisa dirubah,” kata dia. Di sisi lain Ismail mengakui panitia pilkades tingkat dusun telah berbuat kesalahan dengan memberi undangan atas nama orang lain ke Jumali yang notabene tidak masuk ke DPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya