SOLOPOS.COM - Ilustrasi Nikah (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN -- Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah melarang warga Muhammadiyah melaksanakan nikah misyar.

Alasannya, nikah misyar lebih banyak mendatangkan mudarat terutama bagi kaum perempuan. Larangan nikah misyar itu disepakati dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Tarjih ke-5 di Pondok Pesantren Darul Ihsan Muhammadiyah Sragen, Sabtu-Minggu (2-3/11/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nikah misyar adalah pernikahan di mana suami tidak punya kewajiban memberikan nafkah lahir kepada istri.

4 Toko di Matesih Karanganyar Terbakar

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua MTT PWM Jawa Tengah, Imron Rosyadi, saat ditemui wartawan seusai acara, Minggu, mengatakan beberapa mudarat akibat pernikahan misyar antara lain istri cenderung ditelantarkan suami.

Bila istri itu melahirkan anak, status anaknya menjadi tidak jelas. Istri tidak bisa menggugat suami ke pengadilan karena pernikahannya tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.

Anak hasil pernikahan misyar akan memiliki beban psikologis karena telah ditelantarkan sang ayah. Pernikahan misyar sulit dilakukan di Indonesia karena keberadaan surat keterangan catatan sipil itu sangat penting peranannya.

Boyolali Undercover: Muda-Mudi Pacaran Ngamar di Hotel Part 1

Imron menambahkan dalam nikah misyar, istri tidak bisa menuntut cerai kepada suami. Pengadilan tidak bisa menyelesaikan karena tidak ada bukti status suami istri.

"Demi mencegah terjadinya kezaliman terhadap istri dan anak, nikah misyar haram dilakukan. Daripada nikah misyar, lebih baik poligami karena status pernikahannya lebih jelas. Tapi, poligami sendiri itu juga tidak membudaya di kalangan warga Muhammadiyah meski hal itu dibolehkan,” papar dosen mata kuliah studi hadis Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini.

Gamelan Ditabuh, Sekaten Solo Dimulai

Muhammad Julijanto, pemateri dari MTT PDM Wonogiri, mengemukakan nikah misyar biasa dilakukan pria musafir dengan wanita yang sudah tua tetapi belum menikah atau sudah kehilangan harapan untuk melangsungkan pernikahan secara normal.

Dengan nikah misyar, istri tidak bisa mendapatkan haknya secara penuh dari suaminya tersebut. “Hak-hak istri yang tidak bisa dipenuhi suami itu meliputi nafkah lahir, tempat tinggal dan hak untuk hidup bersama. Pada prinsipnya [dengan nikah misyar], suami tidak punya kewajiban untuk memberi nafkah lahir, suami tersebut hanya melakukan sebagian kewajibannya yakni memenuhi kebutuhan batin istri,” terang Muhammad Julijanto saat memaparkan materi di hadapan perwakilan 33 MTT PDM se-Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya