SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasir laut. (Freepik).

Solopos.com, JAKARTA – Walau pernah dilarang selama 20 tahun sejak era Presiden Megawati Soekarno Putri, keran ekspor pasir laut kembali dibuka oleh pemerintah Indonesia di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023. Salah satu ketentuan yang mendapat sorotan dalam beleid tersebut adalah terkait pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk ekspor.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Ketentuan ini disorot lantaran ekspor pasir laut telah dilarang selama 20 tahun, tepatnya sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Kebijakan pelarangan ekspor diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Eskpor Pasir Laut.

Ekspor ini dihentikan sementara dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan hidup, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut. Alasan lainnya, terkait belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura sehingga penghentian ekspor sementara dianggap perlu guna penataan kembali pengusahaan dan ekspor pasir laut.

“Ekspor pasir laut dihentikan dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Kepmenperindag yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M. Sumarno Soewandi pada 28 Februari 2003.

Dalam pasal yang sama disebutkan bahwa penghentian ekspor pasir laut tersebut akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil, serta telah adanya penyelesaian batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura. Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021, pasir alam masih masuk dalam kategori barang dilarang ekspor.

Namun, belum lama ini, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yang salah satu di dalamnya termuat ketentuan mengenai dibolehkannya ekspor pasir laut. Dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26/2023 disebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri; pembangunan infrastruktur pemerintah; pembangunan prasarana oleh pelaku usaha; dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang akan melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan hasil sedimentasi di laut.

Ekspor atau penjualan pasir laut dapat dilakukan setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Izin tersebut dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (3). Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai permintaan hasil sedimentasi di laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Menteri. Beleid yang mulai berlaku 15 Mei 2023 tersebut mencabut Keputusan Presiden Nomor 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ekspor Pasir Laut Dilarang Megawati, Dibuka Jokowi Setelah 20 Tahun Disetop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya