SOLOPOS.COM - Seskab Pramono Anung didampingi Waseskab Bistok Simbolon menjawab wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2015). (Setkab.go.id)

Pidato para pejabat di depan Presiden dibatasi maksimal 7 menit.

Solopos.com, JAKARTA — Para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, dan kepala daerah diminta menyampaikan sambutan dengan durasi maksimal tujuh menit ketika berada di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 23 Desember 2016. Surat tersebut ditujukan kepada menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan Presiden Jokowi menginginkan pidato atau sambutan yang tidak bertele-tele atau langsung pada substansi dan inti persoalan.

“Pada acara yang dihadiri presiden, seyogyanya para menteri, pimpinan lembaga, dan siapa pun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan. Bukan berorasi dan berpidato di depan Presiden, kan itu tidak layak,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/1/2017).

Dua ketentuan termuat dalam surat edaran tersebut. Pertama, materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan yang dimaksud. Kedua, penyampaian sambutan paling lama tujuh menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya