SOLOPOS.COM - Seorang anak tengah bermain skuter listrik di kawasan Malioboro, Kota Jogja, beberapa waktu lalu. (Solopos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta telah melarang skuter listrik beroperasi di kawasan Malioboro. Tetapi, saat ini masih ditemukan puluhan skuter listrik yang berada di kawasan Malioboro, meski dalam kondisi tergembok dengan rantau.

Pemda sampai saat ini masih terus memberikan edukasi kepada pemilik usaha skuter listrik agar tidak beroperasi di kawasan Malioboro. Saat melakukan operasi, petugas dari Satpol PP juga menyita banner promosi persewaan skuter listrik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan sosialisasi terkait dengan SE Gubernur DIY No.551/4671 tentang Larangan Kendaraan Berpenggerak Motor Listrik mulai dilakukan.

Baca Juga: Pelaku Klitih Banyak yang Telah Diadili, Tapi Hukumannya Hanya 3 Tahun

Pada Senin (4/4/2022), Satpol PP melakukan penertiban sebanyak dua kali, yaitu pukul 10.00 WIB dan malam hari. Pada pagi hari, pihaknya menemukan sedikitnya delapan skuter listrik yang digembok rantai oleh pengelolanya berada di kawasan Jalan Mangkubumi.

“Karena masih dalam tahap sosialisasi [SE] kami tidak membawa skuter tersebut, selain itu skuter dalam keadaan digembok dengan rantai. Di titik lain tepatnya di Pajeksan kami menyita banner informasi persewaan skuter listrik,” katanya, Selasa (5/4/2022).

Noviar menyampaikan pada Senin malam petugas menemukan 33 unit skuter listrik di sirip Malioboro, tepatnya du Jl. Suryatmajan. Selain itu, sebanyak 12 skuter listrik juga ditemukan di Jl. Perwakilan yang juga merupakan Malioboro. Skuter itu dalam keadaan terkunci dan tidak dioperasikan oleh pemiliknya.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas 5 Pelaku Klitih yang Tewaskan Seorang Remaja

“Untuk sementara memang kami masih mengedukasi dan menyosialisasikan SE kepada pemilik usaha agar segera pindah dan tidak beroperasi di kawasan Malioboro, karena sudah ada aturannya,” ucapnya.

Noviar mengatakan batas waktu sosialisasi sebenarnya pada Selasa (5/4/2022), jika masih ditemukan skuter listrik berada di kawasan Malioboro makan akan langsung diamankan petugas dibawa ke Kantor Satpol PP.

“Sampai saat ini memang belum ada yang diamankan, kami baru akan melakukan operasi lagi pada Selasa malam. Karena pada siang cenderung tidak beroperasi,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Satpol PP DIY Masih Temukan Puluhan Otopet Digembok di Sirip Malioboro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya