SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA – Kapolresta Jogja Kombespol Mustaqim Jumat (12/1/2012) nekat melanggar aturan Pemkot Jogja dengan bermobil memasuki kompleks Balaikota. Padahal sesuai surat edaran walikota yang diterbitkan sejak tahun 2008 itu setiap hari Jumat pada jam kerja dilarang membawa masuk kendaraan bermotor.

Peristiwa pelanggaran itu dilakukan Mutaqim dengan seorang sopirnya sekitar pukul 10.00 WIB. Mustaqim bersama seorang sopirnya mengendarai mobil Honda Jazz berwarna silver masuk Ke kompleks Balaikota Jogja. Padahal pada pintu masuk kendaraan yang ditumpangi Mustaqim itu sudah mendapat larangan dari petugas Satpoo PP yang berjaga. “Dari luar tadi sudah diingatkan untuk tidak masuk menggunakan mobil tapi katanya mau bertemu dengan Walikota dan tetap saja membawa mobilnya masuk,” kata seorang petugas Satpol PP.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Ketika mobil itu kemudian diparkir di depan kantor Walikota, sempat ada dua kali peringatan dari pengeras suara untuk segera dipindahkan. Selang beberapa waktu seorang staf Kapolres yang menyusul dengan berjalan kaki memindahkan mobil yang bernomor polisi Z 1553 HM. Staf tersebut memindahkan mobil yang menjadi sorotan sejumlah orang di Balailota dengan melontarkan senyum bernada maaf.

Peristiwa pelanggaran itu sangat disayangkan oleh Kepala Bagian Umum Pemkot Jogja Pujo Widodo. Dia menjelaskan sesuai dengan surat edaran walikota Jogja yang diterbitkan pada tahun 2008 silam menyebut setiap hari jumat pada jam kerja tidak diizinkan kendaraan masuk Ke kompleks Balailota.

Aturan tersebut terkecuali bagi kendaraan operasional seperti kendaraan pengangkut alat bangunan, peralatan sarana dan lainnya. “Mengacu aturan ini semua kendaraan tidak boleh masuk baik Sri Sultan maupun Walikota sekalipun. Yang boleh hanya kendaraan pelat merah yang digunakan sebagai alat angkut dan alat operasional,” katanya.

Pujo mengaku tidak memiliki banyak komentar soal pelanggaran itu. Menurutnya aturan yang sudah ada menjadi kewajiban bagi semuanya untuk mematuhinya. Pujo menjelaskan dalam peristiwa ini jelas kesalahan dilakukan oleh pemilik mobil. “Jelas jelas diluar sana ditulis kendaraan dilarang masuk kenapa masih saja dibawa masuk,” katanya.

Tidak berselang lama Walikota Jogja Haryadi Suyuti bersama dengan asisten pribadi berjalan kaki menuju kantor Walikota tempat Mustaqim sudah menantinya. Kendati demikian, Haryadi enggan memberikan komentar soal pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres itu. “Saya no comment untuk itu,” katanya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Chang Wendryanto menegaskan aturan yang sudah dibuat sebaiknya harus dilaksanakan. “Kalau saya sederhana saja, aturan yang sudah dibuat ya sebaiknya dilaksanakan itu saja,” katanya.

JIBI/SOLOPOS/Rina Wijayanti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya