SOLOPOS.COM - Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun, Prof. Dr. Sofyan Anif, menunjukkan ijazah 35 mahasiswa kepada wartawan, Rabu (3/4/2024). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN – Penerbitan ijazah untuk 35 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) yang diduga ilegal dilaporkan ke Satreskrim Polres Madiun Kota. Pelapornya adalah mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ummad, Mahfudz Daroini.

Puluhan ijazah yang diduga ilegal itu terdiri dari Prodi Ilmu Komunikasi dan Ilmu Kesejahteraan Sosial. mereka telah diwisuda pada 31 Desember 2022.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mahfudz Daroini mengatakan melaporkan Ummad ke Polres Madiun Kota atas dugaan penerbitan ijazah ilegal. Dia menyebut 35 mahasiswa itu diwisuda pada 31 Desember 2022, sedangkan tanggal kelulusan mereka tercatat di ijazah pada 30 November 2022.

Ijazah puluhan mahasiswa itu ditandatangani Rektor Ummad, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si dan Direktur/Kepala Bidang Akademik Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum.

Dia menjelaskan ijazah itu dinilai tidak sesuai prosedural atau ilegal karena seharusnya yang bertandatangan adalah dekan dan rector. Namun, justru ijazah tersebut nama dekan diganti oleh Direktur/Kepala Bidang Akademik Ummad.

“Pengajuan usulan dan memperoleh Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan itu pun saya pastikan pada saat itu saya sebagai Dekan FISIP Ummad sampai dengan terakhir 31 Januari 2023,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (4/4/2024).

Ada beberapa poin yang dipersoalan Mahfudz dalam penerbitan ijazah 35 mahasiswa tersebut. Pertama, lambing perguruan tinggi diubah tidak memakai lambing perguruan tinggi resmi yang berlaku di Ummad pada tahun pembuatan ijazah dan itu dianggap melanggar Statuta Ummad tahun 2020.

Kedua, penulisan Nomor SK pendirian di bawah lambing perguruan tinggi pada ijazah Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial ditulis SK Nomor Izin Operasional Program Studi Ilmu Komunikasi STISIP Muhammadiyah Madiun Nomor 90/DIKTI/KEP/2000 tanggal 17 April tahun 2000.

“Seharusnya ijazah itu ditulis dengan SK Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau SK Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Ummad,” kata dia.

Ketiga, stemple pada ijazah tidak memakai stemple dinas resmi Ummad pada tahun pembuatan ijazah yang tidak sesuai dengan stempel yang diatur dalam Peraturan Rektor Ummad Nomor 1 tahun 2020 tanggal 5 Maret 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ummad.

Keempat, penandatanganan ijazah oleh pejabat atas nama Direktur/Kepala Bidang Akademik. Seharusnya penandatangan adalah Dekan FISIP.

Klarifikasi Rektor Ummad

Terkait pelaporan dugaan penerbitan ijazah secara ilegal itu, Rektor Ummad, Prof. Dr. Sofyan Anif memberikan klarifikasi. Dia menegaskan penerbitan ijazah 35 mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi dan Prodi Kesejahterana Sosial yang diwisuda pada 31 Desember 2022 dinyatakan legal. Penerbitan ijazah itu diklaim sudah sesuai dengan persyaratan yang diberikan Kemendikbur Ristek RI.

“Tidak ada ijazah lulusan Ummad ilegal karena semua mahasiswa yang diwisuda sesuai aturan dari Kemendikbud Ristek,” kata dia kepada wartawan.

Sofyan menjelaskan 35 mahasiswa dari dua prodi itu terdiri dari Angkatan tahun 2018 sebanyak 32 orang, 2 mahasiswa Angkatan 2017, dan 1 mahasiswa angkatan 2016. Masa studi untuk angkatan 2018 adalah 9 semester, angkatan 2017 11 semester, dan angkatan 2016 adalah 13 semester. Sedangkan rata-rata SKS yang diambil adalah 150.

Sofyan menuturkan berdasarkan basis data di PDDIKTI dapar dilihat 35 mahasiswa tersebut telah mengikuti proses pembelajaran. Sedangkan proses itu telah dilaporkan setiap semester.

“Di dalam ijazah sudah ditulis PIN atau penomoran ijazah nasional, maka dari kriteria ini tentu semua mahasiswa sudah tercatat di Kemendikbud Ristek,” jelasnya.

Terkait pejabat yang tanda tangan di ijazah, kata dia, pihaknya telah meminta tanda tangan Mahfudz Daroini selaku Dekan FISIP Ummad. Namun, yang bersangkutan diklaim tidak berkenan untuk tanda tangan.

“Sebelum wisuda, kami tanda tangani ijazah. Kami cetak. Kami sudah cantumkan rektor, dekan fakultas karena berada di bawah FISIP, tentu yang ditulis Mahfudz Daroini. Satu hari menjelang wisuda, yang bersangkutan tidak berkenan melakukan tanda tangan dan tentu ini kita upayakan beberapa kali untuk meminta beliau tanda tangan. Sampai akhirnya malam sebelum wisuda tetap tidak mau tanda tangan,” terangnya.

Atas kendala itu, Sofyan selaku rector mengambil kebijakan dengan berdasar Pasar 6 ayat 5 Permendikbudristek Nomor 6/2022 yang menyebutkan apabila rektor, ketua, dekan, dan lain-lain berhalangan tetap, maka rektor bisa mengambil alih tanda tangan yang dilakukan oleh unit penanggungjawab program studi atau pengelola perguruan tinggi.

Untuk itu, lanjutnya, Ummad menerbitkan surat tugas kepada direktur akademik untuk tanda tangan ijazah sehingga telah memenuhi syarat yang ada dalam perundang-undangan.

“Saya rasa itu sudah mendapat pengakuan. Itu yang paling penting dari klarifikasi yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan bisa diketahui masyarakat luar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya