SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, dilaporkan oleh empat warga dan 18 advokat ke Polres Sragen, Kamis (16/9/2021). Bupati pun menanggapi dengan dingin adanya laporan tersebut.

Seperti diketahui, belasan advokat itu tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sragen. Mereka mendampingi empat warga melaporkan Bupati Yuni terkait penutupan jalan. Penutupan jalan itu dilakukan oleh PT Glory Industrial Semarang yang mendapat izin dari Bupati Sragen untuk membuka cabang di Bener.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bupati Yuni mengatakan sebagai warga negara, mereka berhak mengadukan ke aparat penegak hukum bila merasa dirugikan atas kebijakan dari Pemkab Sragen maupun PT Glory.

Baca Juga: Mobil di Sragen Dibobol saat Pemiliknya Makan Bakso, Rp12 Juta Raib

“Ya ndak apa-apa kalau teman-teman advokat mengadukan kami ke polisi. Tentu kami di pemerintahan akan menyiapkan segala sesuatunya berdasar regulasi yang berlaku. Apakah PT Glory melakukan pelanggaran, rekam jejaknya juga pasti kelihatan. Kalau kita sudah by the road, ya tinggal hadapi saja [aduan masyarakat itu],” papar Bupati saat ditemui di Setda Pemkab Sragen.

Bupati menilai di era pandemi Covid-19 saat ini cukup sudah mendapatkan investor yang mau menanamkan modalnya di Bumi Sukowati. Menurutnya, seharusnya masyarakat bisa menerima kedatangan investor karena hal itu dinilainya akan membawa daerah lebih maju.

Prosedur

Sementara terkait proses tukar guling lahan untuk pengalihan jalan, kata Bupati, hal itu sudah dilakukan sesuai prosedur. Sebelum pengalihan jalan itu dilakukan, kata Bupati, PT Glory sudah menjalin komunikasi yang intensif dengan Pemkab Sragen.

“Dengan keterpurukan ekonomi seperti saat ini, target investasi kita ndak mungkin tercapai. Kalau sudah ada komunikasi dua arah antara warga dan investor, lalu ada kesepakatan dan bisa diselesaikan, kemudian muncul pihak lain yang mencoba membuat keruh suasana, yang saya harapkan bisa diselesaikan secara komunikasi yang baik. Sulit bagi kita cari investor di masa sekarang ini,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, jalan yang ditutup antara 100-200 meter dan lebar 3 meter yang menghubungkan Dukuh Benersari dengan Dukuh Ngampunan, Desa Kebonromo. Ketua PBH Peradi Sragen, Amriza Khoirul Fachri, mengatakan tak cuma jalan, saluran irigasi dengan lebar 2 meter juga ditutup secara sepihak oleh PT Glory.

Baca Juga: Geregetan Banyak Hajatan Langgar Prokes, Sekda Sragen Keluarkan SE

Atas dasar itu, PBH Peradi Sragen yang didukung 18 advokat, melaporkan empat pihak yakni owner PT Glory, Bupati Sragen, Kades Bener Pariyo dan Ketua RT setempat ke Polres Sragen.

“Para terlapor itu diduga terlibat tindak pidana Pasal 63 Ayat (1) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggungnya fungsi jalan diancam pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” papar Amriza pada kesempatan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya