SOLOPOS.COM - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (kanan) bergandeng tangan dengan Calon Ketua Umum Partai Golkar Ade Komarudin (dua kanan), Siti Hediati Hariyadi (dua kiri) dan Ketua Harian Partai Golkar MS Hidayat saat mendeklarasikan dukungan di Nusa Dua, Bali, Jumat (13/5/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Wira Suryantala)

Ketua DPR Ade Komarudin mengklaim tidak bersalah meski dilaporkan ke MKD karena menemui 9 BUMN tanpa mengajak Komisi VI.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin mengklaim dirinya tidak mengintervensi kewenangan Komisi VI terhadap Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu menanggapi aksi 36 anggota Komisi VI yang melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena bertemu dengan 9 BUMN penerima penyertaan modan negara (PMN).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ade yakin keterlibatan Komisi XI dalam hal BUMN penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) tidak menyalahi aturan. Menurutnya, PMN BUMN adalah dua hal yang seharusnya diurus oleh dua alat kelengkapan dewan yang berbeda, yakni Komisi VI dan Komisi XI. PMN dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mitra kerja Komisi XI. Sementara BUMN sedari dulu memang mitra kerja Komisi VI.

Sebab itu, Ade mengaku tidak mengerti maksud dan tujuan 36 anggota Komisi VI melaporkan dirinya ke MKD. “Saya tidak ngerti mereka maunya apa. Mau berhentiin saya cari-cari celah silahkan,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Sebelumnya, 36 anggota Komisi VI melaporkan Ade ke MKD atas dugaan pelanggaran etik. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidiq Pangarso yang mengantarkan laporan tersebut menuduh Ade melakukan pertemuan dengan sembilan BUMN penerima PMN. Pertemuan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Komisi VI selaku mitra kerja BUMN.

Selain itu, Bowo juga mengatakan bahwa Ade mengintervensi kewenangan alat kelengkapan dewan dengan menyerahkan mitra kerja Komisi VI kepada Komisi XI. Ade meminta 36 anggota Komisi VI mencabut laporannya ke MKD. Dia siap meluruskan konflik kewenangan mengurus BUMN penerima PMN dengan sejelas dan seterbuka mungkin.

“Sebaiknya cabut [laporan ke MKD], daripada mereka nanti tidak enak di ujungnya. Kan kalau mereka neken-neken terus di MKD, saya terpaksa harus membuka apa adanya,” ujarnya.

Pimpinan DPR dari Fraksi Golkar ini tidak membantah melakukan pertemuan dengan sejumlah direktur utama perusahaan BUMN. Namun dia mengatakan bahwa tidak pernah mengundang para dirut secara langsung. Dalam pertemuan itu, ada Sekretaris Kementerian (Sesmen) BUMN Imam S. Putro dan Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng.

“Kayaknya mungkin si Said [anggota Komisi XI Said Abdullah] minta ke si Sesmen [BUMN], mungkin, kasih tahu saja ke BUMN supaya mereka datang supaya ngerti,” ujarnya.

Pada pertemuan 28 September 2016 itu, dia meminta Komisi XI segera menyetujui PMN. Berdasarkan rilis dari Kementerian Keuangan, Komisi XI menyetujui PMN untuk empat BUMN dengan nilai Rp9 triliun, Rabu (5/10/2016).

Adapun, dalam pertemuan tersebut Ade tidak mengajak Komisi VI, karena komisi itu telah menyetujui 20 BUMN menerima PMN dengan nilai penyertaan modal Rp44,38 triliun. Empat BUMN yang disetujui Komisi XI, termasuk 20 BUMN yang telah disetujui Komisi VI.

Ade menceritakan konflik kewenangan antara Komisi VI dan Komisi XI sudah terjadi bahkan sejak dia pertama menjadi anggota DPR, atau sejak 1997. Kewenangan mengurus BUMN penerima PNM selalu menjadi hal yang diributkan.

Saat ini, Komisi VI bersikukuh bahwa urusan BUMN menerima PMN adalah kewenangannya sendiri. Sementara Komisi XI merasa punya andil juga, karena PMN dikeluarkan oleh mitra kerja mereka, Kementerian Keuangan.

Terpisah, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan saat ini masih memverifikasi laporan terhadap Ade Komarudin. Namun, MKD sangat berhati-hati dalam bersikap, karena tidak ingin ada unsur politisasi. Anggota Komisi XI Johny G. Plate menjelasakan bahwa komisinya menjalankan sesuai aturan. Sesuai Undang Undang Keuangan Negara, Kementerian Keuangan adalah pemegang saham BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya