SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Tablig Akbar Persaudaraan Alumni 212, M. Taufiq, menilai pelaporan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Solo pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin ke Bawaslu Solo terkait indikasi pelanggaran kampanye saat kegiatan tablik akbar tidak berdasar.

Dia menjelaskan menurut UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, kampanye didefinisikan sebagai kegiatan mengajak orang atau mendukung seseorang secara terang-terangan dengan alat peraga maupun dengan ucapan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Merujuk definisi tersebut, menurut Taufiq, penggunaan kaus bertuliskan ganti presiden tidak termasuk kategori kampanye. Apalagi dia menjelaskan Bawaslu pada Oktober 2018 menyatakan tagar ganti presiden bukan kampanye.

Alasannya, dia melanjutkan tagar atau tulisan ganti presiden tidak menyebut nama calon presiden penggantinya. Begitu juga pernyataan tata cara mencoblos saat tablig akbar, menurut Taufiq, tidak bisa disebut kampanye.

Pernyataan cara mencoblos tidak menyebut nama pasangan capres-cawapres. “Saya tahu persis karena saya di lapangan. Tidak ada yang menyebut nama capres-cawapres. Her Suprabu itu tak punya data apa-apa,” ujar dia.

Di sisi lain, Bawaslu Solo langsung merespons pelaporan TKD Solo terkait dugaan aktivitas kampanye saat kegiatan tablig akbar PA 212 dengan menggelar rapat Tim Gakkumdu bersama unsur Kejaksaan Negeri dan Polresta Surakarta.

Pantauan Solopos.com, rapat yang berlangsung sekitar tiga jam itu berlangsung alot. Masing-masing unsur Gakkumdu bersikap hati-hati dalam menyikapi pelaporan TKD termasuk dalam menganalisis bukti rekaman video dan foto.

Tim Gakkumdu sempat menyetel video dan melihat bersama-sama aktivitas yang diduga sebagai bentuk kampanye saat tablig akbar. Rapat diakhiri sekitar pukul 13.30 WIB tanpa kesimpulan ada atau tidaknya indikasi kampanye.

“Kami [Gakkumdu] langsung rapatkan barisan. Bersama-sama mengkaji apakah ada unsur dugaan pelanggaran atau tidak. Tapi sampai akhir rapat kami belum sampai kepada kesimpulan itu,” ujar Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono.

Dia beralasan rapat Gakkumdu dalam membahas pelaporan atau indikasi terjadinya pelanggaran pemilu tidak cukup sekali. Pada rapat Senin siang Gakkumdu Solo baru menyusun langkah-langkah guna merespons pelaporan.

“Kami akan kaji dulu laporan yang masuk. Nanti kami akan periksa persyaratan administrarifnya apakah sudah memenuhi atau belum. Bila belum, mereka [pelapor] punya kesempatan selama tiga hari ke depan [Rabu],” urai dia.

Pada intinya, Budi menggarisbawahi Bawaslu bersama Gakkumdu masih mempelajari laporan dan bukti-bukti dugaan terjadinya pelanggaran. Kesimpulan diambil melalui rapat pleno Gakkumdu yang belum dijadwalkan waktunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya