SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (Andi Rambe/JIBI/BISNIS)

Solopos.com, JAKARTA — Eks Wamenkumham era SBY, Denny Indrayana angkat bicara usai dipolisikan dengan tuduhan pembuat keonaran hingga pembocoran rahasia negara terkait putusan Makhamah Konstitusi tentang sistem pemilu. 

Denny mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan.,” kata Denny dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Denny juga mengaku siap melayangkan pembelaan jika ada kriminalisasi dalam kasusnya. Ahli hukum tata negara ini juga menyayangkan narasinya tentang sistem pemilu malah dibalas dengan pelaporan ke polisi, bukan narasi. 

Lalu, tentang cuitannya di media sosial terkait bocoran putusan MK tentang sistem pemilu. Denny berdalih bahwa apa yang dirinya lakukan sebagai upaya untuk mengontrol putusan MK sebelum dibacakan.

“Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK, makin melumpuhkan kredibilitas KPK, karena memperpanjang pimpinan yang problematik secara etika,” ucapnya. 

Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan seseorang ke Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. 

Diketahui, pelapor tersebut berinisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu (31/5/2023).

Dia juga memerinci bahwa terdapat dua terlapor dalam aduan tersebut, yaitu pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

Alhasil, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Tindak Pidana yakni ujaran kebencian (sara), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dilaporkan ke Bareksrim, Denny Indrayana Siap Lawan Jika Dikriminalisasi”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya