SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Kriss Hatta kembali dipolisikan atas klaimnya telah menikahi artis Hilda Vitria. Kali ini, laporan tersebut diajukan oleh komedian dan presenter Billy Syahputra selaku kekasih Hilda, lewat SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

“Billy melaporkan seseorang berinisial KH, yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana,” ujar Fachmi Bachmid, kuasa hukum sang presenter sebagaimana dilansir Okezone, Rabu (28/11/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang pertama, klaim itu adalah fitnah. Kedua, tindakan KH itu merupakan tindak pencemaran nama baik. KH diduga menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim seseorang sebagai istrinya dan menuduh Billy telah melakukan perzinahan dengan istrinya,” lanjut Fachmi.

Fachmi menambahkan, Billy Syahputra merasa sudah memberikan terlalu banyak kelonggaran pada Kriss Hatta untuk berbicara seputar konflik mereka. Namun, sikap diam Billy justru disalahgunakan Kriss Hatta yang malah semakin gencar menyudutkan dirinya.

“Kami memonitor semuanya. Kami beri kesempatan untuk sadar dan memahami bahwa ini ada permasalahan serius. Namun yang bersangkutan justru tidak pernah sadar bahwa ada beberapa permasalahan hukum,” ungkap Fachmi memaparkan.

Untuk memperkuat laporannya, Billy Syahputra sudah menyiapkan beberapa bukti. Pernyataan pihak Kelurahan Jakasampurna yang diklaim Kriss Hatta sebagai lokasi pernikahannya dengan Hilda Vitria, adalah salah satu di antaranya.

“Ada beberapa saksi dan beberapa dokumen. Salah satunya adalah keterangan dari lurah, tidak pernah ada seseorang yang bernama Hilda Vitria bertempat tinggal di wilayah Jalan Mushola. Pihak Kelurahan Jakasampurna juga menyatakan tidak pernah ada numpang perkawinan, bahkan menyatakan tidak pernah memproses adanya sebuah perkawinan,” beber Fachmi Bachmid.

Dari laporan tersebut, Kriss Hatta dikenakan tuduhan pasal berlapis. Pertama, dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah serta pencemaran nama baik. Kedua, sang aktor juga dijerat Pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya