<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan ekstra hati-hati dalam menerima laporan dugaan kampanye di lokasi terlarang oleh undang-undang. Hal ini terkait laporan <a href="http://news.solopos.com/read/20180927/496/942393/dianggap-kampanye-di-ums-solo-sandiaga-dilaporkan-ke-bawaslu" target="_blank" rel="noopener">dugaan kampanye saat Sandiaga Uno</a> berkunjung ke kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).</p><p>Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya harus mencermati betul peserta pemilihan presiden dan legislatif yang datang ke lokasi yang dilarang tersebut.</p><p>“Ya, yang terjadi itu biasanya tergantung unsurnya. Kalau nanti ada ajakan dan lain-lain nanti jajaran kami akan menindak,” katanya di Jakarta, Kamis (27/9/2018).</p><p>Undang-Undang (UU) No 7/2017 pasal 280 huruf h peserta pemilu melarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan <a href="http://news.solopos.com/read/20180830/496/936992/siswa-siswa-sd-budi-mulia-dua-nyanyi-sandi-uno-siapa-yang-punya" target="_blank" rel="noopener">tempat pendidikan</a> dalam kampanye. Afif menjelaskan bahwa tidak masalah jika seseorang memenuhi undangan diskusi di tempat terlarang selama tidak melakukan kampanye.</p><p>“Kemudian unsur unsurnya tidak boleh ada semacam hinaan berbasis isu sara, menyoal NKRI, dan membawa atribut pasangan lainnya. Itu yang tidak boleh dalam kampanye,” ungkapnya.</p><p>Sandiaga Uno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dituding melakukan kampanye saat menjadi <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180922/490/941347/mahasiswa-demo-tolak-sandiaga-uno-zulkifli-hasan-di-ums-solo" target="_blank" rel="noopener">pembicara di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)</a> akhir pekan lalu.</p><p>Koordinator Nasional Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki mengatakan bahwa laporan ini dibuatnya karena peserta pemilihan presiden dan legislatif dilarang melakukan kampanye di lembaga pendidikan.</p><p>“Berdasarkan berita atau fakta media kita melihat ada dugaan semacam kampanye dengan kamuflase dengan kuliah umum materi seminar kebangsaan. Padahal ada konten kampanye di media, dan itu kita soroti,” katanya setelah menyerahkan laporan di Gedung Bawaslu, Kamis (27/9/2018).</p>
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi