SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Agung (MA). (Google Street View)

Solopos.com, JAKARTA -- Setelah diprotes banyak pihak, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mencabut larangan memfoto dan merekam persidangan tanpa izin. Oleh komunitas pers, larangan itu dinilai menghambat kerja-kerja peliputan di pengadilan.

Ketua MA Mohammad Hatta Ali memerintahkan Dirjen Badan Peradilan Umum mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2/2020 yang melarang memfoto dan merekam persidangan tanpa seizin ketua pengadilan setempat.

Promosi Mengenal Kelawi, Pemenang Desa BRILiaN Hijau Berkat Inovasi Berkelanjutan

"Ketua MA telah memerintahkan Dirjen Badilum mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020," ujar Juru Bicara Andi Samsan Nganro seperti dilansir Antara, Jumat (28/2/2020).

Warga Selandia Baru Positif Virus Corona, Pulang dari Iran & Transit di Bali

Sesuai aturan, kata dia, pihak yang mengeluarkan surat edaran lah yang juga melakukan pencabutan surat edaran itu. Dia menuturkan tata tertib dalam persidangan telah diatur dalam KUHAP sehingga dicabutnya surat edaran tersebut tidak mengubah peraturan dalam persidangan yang sudah ada.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran No 2/2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.

Sebut Virus Corona Tentara Allah Pelindung Uyghur, UAS Diingatkan Larangan Umrah

Dalam surat edaran tersebut diatur larangan mengambil foto, rekaman suara, rekaman video tanpa seizin ketua pengadilan negeri.

Namun, larangan itu mendapat kecaman sejumlah pihak lantaran Mahkamah Agung dinilai sewenang-wenang melarang tanpa mewajibkan pengadilan negeri menyediakan materi sidang.

Selain itu, secara lebih luas, larangan itu akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat dan mereduksi keterbukaan informasi yang juga diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Terinfeksi Virus Corona, Ini Curhat Wakil Menkes Iran

Sejumlah organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di berbagai kota yaitu AJI Jakarta, AJI Yogyakarta, dan AJI Surakarta mendesak agar MA mencabut SEMA tersebut. AJI menilai ada aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 40/1999 tentang Pers yang menjamin tugas pers dilindungi secara hukum.

Bahkan dalam UU Pers terdapat pasal yang mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang menghalangi dan menghambat kerja jurnalistik. Sebaliknya, dalam SEMA tersebut, ada ancaman pidana bagi siapapun yang melanggar ketentuan MA saat peradilan berlangsung.

"Dengan demikian MA telah membuat aturan yang bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Apalagi ancaman pidana seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan aturan seperti SE Mahkamah Agung," kata Sekretaris AJI Surakarta, Chrisna Chanis Cara, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Jumat.

Sederet Pejabat Elite Iran Terjangkit Virus Corona, Salat Jumat di Berbagai Kota Batal

"Dengan adanya syarat memfoto dan merekam persidangan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri, jurnalis tak bisa bebas melakukan tugasnya. Ketua pengadilan bisa saja menolak memberikan izin dengan berbagai alasan dan kepentingan," kata pengurus AJI Surakarta, Cahyadi Kurniawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya