SOLOPOS.COM - Ilustrasi (dok/Espos/Dwi Prasetya)

Ilustrasi (dok/Espos/Dwi Prasetya)

BOYOLALI–Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Boyolali, kembali bergerak menertibkan peraturan mengenai batas penerimaan siswa baru, khususnya pada jenjang pendidikan SD. Hal itu dikarenakan masih ada sekolah yang belum mengindahkan ketentuan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kabid SD Dikpora Boyolali, Darmanto, menjelaskan ketentuan mengenai batas penerimaan jumlah siswa itu diatur dalam Permendikbud. “Itu sudah ada ketentuan sesuai Permendikbud sejak 2007 lalu, yakni mengenai pelayanan minimal,” kata Darmanto saat dihubungi Solopos.com, Selasa (26/6/2012).
Lebih lanjut, dia mengatakan batas siswa yang diterima maksimal 32 orang. Jumlah itu merupakan batas atas setiap kelas.

Meskipun demikian, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan membuka lebih dari satu kelas dalam setiap angkatan belajarnya. Hanya, sekolah yang bersangkutan harus benar-benar menyediakan ruang yang sesuai dengan standar pelayanan dasar. “Boleh saja lebih dari satu kelas asal ruangnya ada. Tapi jika tidak, mereka harus ijin dulu,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, terdapat sekolah setingkat SD swasta yang menerima 35 siswa untuk setiap kelas. Mengenai hal itu, Darmanto mengakui dan pihaknya memberi batasan tersendiri. “Itu merupakan toleransi. Jadi maksimal 35 sampai 36 lah,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya