SOLOPOS.COM - Infografis OJK (Solopos/Khoirul Tri Candra P)

Solopos.com, SOLO — Mendaftar asuransi memang menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko. Meskipun demikian, ada beberapa hal perlu diperhatikan sebelum mengambil polis asuransi.

Salah satunya soal kebutuhan hingga kualitas dari asuransi yang diambil.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Dalam memilih asuransi, salah satu yang penting adalah dengan melihat legalitas dari perusahaan asuransi tersebut di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah besaran risk base capital  (RBC) minimal 120% dan kondisi aset dan kewajibannya yang dapat diketahui lewat laporan neraca keuangan yang dipublikasikan.

Berikut adalah cara memilih asuransi dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id:

  • Pilih asuransi yang sesuai kebutuhan, bukan karena promo atau hadiah yang ditawarkan

Pastikan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa. Jika perlu, lakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang menurut Anda memahami hal ini.

  • Pastikan agen asuransi yang membantu mengurus pembelian adalah agen yang professional  

Professionalitas agen asuransi bisa dilihat dengan sertifikat keagenan dan mampu menjelaskan secara detail dan mengurus keperluan asuransi di kemudian hari. 

  • Kenali kapasitas perusahaan asuransi yang dipilih terkait pelayanan klaim

Hal ini bertujuan untuk memudahkan anda saat mengajukan klaim, terutama yang terkait dengan pelayanan klaim, ini bisa dilakukan melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman.

  • Isi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa)  

Pengisian SPPA atau SPAJ harus dilakukan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong, agar tidak disalahgunakan.

  • Tanyakan secara rinci manfaat dari asuransi, kondisi yang dipersyaratkan dan pengecualian jaminan

Diperlukan informasi rinci mengenai manfaat dari asuransi tersebut karena hal ini sering menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan perasuransian

  • Pastikan mengetahui periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi

Periode yang dibayarkan perlu diketahui agar tidak terjadi keterlambatan dalam membayar premi (outstanding) pada saat terjadinya kerugian yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar. Biasanya diperkenankan 14 hari setelah tanggal jaminan yang tercantum dalam polis

  • Baca teliti polis asuransi dan lampiran yang diterima

Setelah polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya